MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menegaskan jika Surat Keputusan (SK) Gubernur No 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel tidak dapat dibatalkan dan tetap berlaku.
Diketahui, driver online di kota Makassar yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Bergerak (Dobrak) menggelar aksi demonstrasi menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur No 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Senin sore (26/12).
Meminta kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk membatalkan SK Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan aspirasi para driver online secara maksimal. Di mana, tarif batas atas dan tarif batas bawah telah dilaksanakan.
“Sudah seperti itu, tetap diberlakukan SK Gubernur. Ini sudah dibahas makanya keluar SK Gubernur inilah yang berlaku,” ujar Arafah, Selasa (27/12).
Arafah menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan akumulasi tarif minimal dua kilometer, seperti yang diminta oleh para driver online.
Hal itu dikarenakan berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Sehingga, perhitungan yang dapat dilaksanakan yakni minimal jarak tiga kilometer.
“Kita sudah perjuangkan, dan kita sudah minta aplikasi untuk melaksanakan tiga kilometer pertama. Kalau diakumulasi (dua kilometer) tidak ada aturannya,” terangnya.
Berdasarkan SK Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel menetapkan Tarif Batas Bawah sebesar Rp5.444,24 per kilometer sedangkan Tarif Batas Rp7.485,84 per kilometer.
Sedangkan, pada draft penyesuaian tarif angkutan sewa khusus yang telah disepakati antara Driver online dengan stakeholder Pemprov Sulsel yaitu untuk tarif Batas Bawah sebesar Rp5.500 perkilometer dan tarif Batas Atas sebesar Rp7.500 per kilometer.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, Aruddini menjelaskan bahwa jika tiga kilometer menjadi dua kilometer dikonversi Rp7.500 maka sama dengan Rp15.000 per satu kilometer. Jika dalam aturan baru menetapkan hal tersebut di mana kompensasi tiga kilometer maka tarif awal naik tiga kali lipat yaitu Rp22.500 per kilometer.
Dia mengatakan aturan yang telah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja.
“Ini sudah berketetapan hukum, tidak bisa diubah-ubah. Kami bisa ditangkap. Karena ini harga. Belum tentu juga masyarakat naik karena harga menjadi Rp22.500. Itu berarti dikali tiga,” pungkasnya. (jun)

