pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Dorong Revisi Perda Minol

MAKASSAR, BKM– Penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar ternyata banyak yang tidak memiliki izin. Olehnya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol segara direvisi. Jika tidak, pasti akan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Makassar.

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy mengatakan, dalam setahun ini dewan menaruh banyak antensi terhadap peredaranminol dan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar. Pasalnya beberapa kali sidak banyak tempat usaha yang tidak memenuhi syarat marak beroperasi.
“Setahun ini kami melihat banyak sekali izin diabaikan dan kalau izin diabaikan pasti mempengaruhi pajak kita, sekalipun kemarin pemkot berhasil sampai di angka Rp1 triliun tapi itu jauh dari targetnya sehingga memutuskan untuk dikurangi,” ungkapnya di DPRD Makassar, Selasa (3/1).

Lanjut legislator Fraksi PPP DPRD Makassar ini menegaskan, awal tahun pemerintah kota perlu mengevaluasi seluruh perizinan tempat hiburan di Makassar dan menindak usaha yang tidak memenuhi izin atau tidak memiliki izin usaha.
“Awal tahun ini harus ekstra kerja keras karena harus diperhatikan seluruh perizinan usaha di Makassar ini. Jangan sampai mereka menikmati hasil yang besar, Pemerintah Kota Makassar tidak mendapatkan manfaat disitu,” ujarnya.

Terlebih lagi, dirinya mensinyalir penjualan minuman beralkohol di kafe dan tempat hiburan lainnya begitu merugikan kota Makassar.
“Makanya Januari ini kami minta draft revisi perda ini segera masuk dan pansus segera dibentuk untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya, yah kita atur di dalam revisi perda itu,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Al Hidayat Samsu, juga menegaskan, selama setahun terakhir melakukan sidak di beberapa THM di Kota Makassar, pihaknya menemukan beberapa THM yang tidak memiliki izin.
“Kemarin di malam tahun baru juga kami turun meninjau masih menemukan izin yang tidak sesuai. Hal ini menandakan tidak ada yang mengindahkan teguran yang kami berikan. Kami pertegas cabut saja izin mereka,”akunya.
Selain itu, legislator Fraksi PDIP DPRD Makassar ini menambahkan, bahwa revisi perda akan difokuskan pada pengaturan zonasi pajak. Sehingga di Makassar ini akan diterapkan pajak yang tinggi sehingga tidak sembarangan membuka kafe apalagi menjual minol. (Ita)




×


Dewan Dorong Revisi Perda Minol

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link