MAKASSAR, BKM — Dua pemuda bernama Arfandi alias Buyung (21), warga Jalan Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros dan pemuda Sahar alias Haidir (21), warga Jalan Kallongtala, Kabupaten Gowa, Senin (2/1), diringkus anggota Resmob Polsek Manggala Polrestabes Makassar di rumah Sahar alias Haidir, Gowa.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Manggala, Kompol Syamsuardi, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Anwar dan Panit 2 Opsnal, Iptu Akbar Sirajuddin. Buyung dan Haidir ditangkap, karena diduga pada Sabtu dinihari (31/12) sekitar pukul 03.00 Wita, mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX 135 CC dengan nomor polisi DD 3046 CR warna biru.
Sepeda motor tersebut milik korban bernama Legiono (30), warga Jalan Balang Baru, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate yang diparkir di halaman parkir GOR MBC Jalan Inpeksi Kanal Borong dalam keadaan terkunci leher. Dalam laporan korban ke Polsek Manggala, sebelum motornya hilang, korban masuk beristirahat. Namun dia kaget setelah melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya ia parkir.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, mengemukakan, kedua pelaku melakukan pencurian
dengan cara menendang dan mematahkan setir motor dan membawa kabur sepeda motor korban. Keduannya masuk ke pekarangan dan merusak stang motor lalu mendorong sampai ke wilayah Gowa,” jelas Kapolsek Rapocini. ucap Kompol Lando.
Kedua tersangka bersama barang bukti satu unit roda dua Yamaha Jupiter Mx 135 CC tersebut, kini diamankan di Mapolsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga harta benda agar tidak berpindah tangan kepada orang yang tidak bertanggung jawab. (jul/c)

