MAKASSAR, BKM — Ternyata niat baik untuk menolong tidak selamanya akan berbuah kebaikan. Justru sebaliknya, bisa menjadi bumerang bagi orang yang menolong. Dan itulah yang dialami seorang peserta BPJS Kesehatan. Niatnya membantu seseorang kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan meminjamkan kartu peserta BPJS Kesehatannya, justru membuatnya terancam denda hingga pidana.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Maluku (Sulselbartramal), Beno Herman, mengatakan, pernah ada seorang peserta BPJS Kesehatan terancam dipidana karena ketahuan meminjamkan kartunya kepada orang lain. Perbuatan meminjamkan kartunya terungkap ketika orang yang dipinjami kartu meninggal dunia. Otomatis kartu kepesertaannya di BPJS Kesehatan dibekukan.
Secara kebetulan, tambah Beno, beberapa hari berselang pemilik kartu yang sudah dibekukan kartunya dengan keterangan telah meninggal dunia, jatuh sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
”Nah, di sinilah baru ketahuan kalau nama yang tercantum di kartu masih hidup. Sedangkan yang meninggal bukanlah pemilik kartu sebenarnya. Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan oleh peserta yang namanya tercantum dalam kartu itu. Jika digunakan orang lain, maka itu otomatis adalah pelanggaran pidana,” Beno Herman di sela acara Ngopi Bareng Jurnalis bertajuk ‘Kolaborasi Bersama Dinas Kesehatan, Asosiasi Faskes dan Organisasi Profesi’ dalam Rangka Optimalisasi Mutu Layanan Program JKN, di Hotel Four Point Makassar, Rabu (11/1).
Beno mengatakan, ketika muncul masalah seperti ini maka yang dirugikan adalah pemilik kartu kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut. Karena si pemilik kartu terancam diproses pidana. Jika tidak mau diproses pidana, maka pemilik kartu harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan BPJS Kesehatan kepada orang yang meninggal dunia tersebut.
”Kan jadinya kasihan kepada pemilik kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Maksudnya mau menolong orang justru, tapi harus mendapat sanksi denda atau pidana. Kejadian ini hendaknya menjadi perhatian bagi para peserta BPJS Kesehatan lainnya untuk tidak sekali-sekali meminjamkan kartu kepesertaannya kepada orang lain yang tidak berhak untuk menggunakannya,” pesan Beno.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sulsel, Dr A Khalik Saleh, juga mengungkapkan suatu masalah yang terjadi di salah satu rumah sakit. Dimana, pihak pengelola rumah sakit mengajukan pembayaran penggantian kepada BPJS Kesehatan. Padahal, tidak ada peserta BPJS Kesehatan seperti itu.
”Ironisnya, untuk melancarkan proses pembayarannya di BPJS Kesehatan, maka pengelola rumah sakit itu juga melampirkan rekam medik. Ini jelas-jelas pengelola rumah sakitnya berupaya melakukan pembohongan dan melakukan tindakan tercela. Kami dari PERSI Sulsel tentunya berharap kepada teman-teman pengelola rumah sakit di daerah ini untuk tidak sampai melakukan praktik seperti ini. Karena tidak saja akan merugikan BPJS Kesehatan, juga tindakan seperti ini tergolong tidak terpuji,” kata Khalik Saleh mengingatkan.
Selain dari BPJS Kesehatan Sulselbartramal dan PERSI, kegiatan Ngobrol Bareng Jurnalis ini juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Hj Rosmini Pandin, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulsel, Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Sulsel, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulsel, serta para direktur rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun swasta yang ada di daerah ini. (mir)

