pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Cek Randis yang Dikuasai Pejabat Lama

SIDRAP, BKM — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sidrap mulai Selasa (24/01) melaksanakan cek fisik kendaraan dinas (randis) di Lapangan Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BKAD Sidrap, Irwan mengatakan, kegiatan tersebut diatur dalam Pasal 296 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Disebutkan pula, pengecekan dalam upaya memenuhi amanah MCP KPK-RI dan persiapan Audit LKPD 2022 terkait efektivitas pelaksanaan pengamanan dan penertiban barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang dan pengguna/kuasa barang.
“Cek fisik kendaraan dinas ini meliputi pemeriksaan keberadaan kendaraan secara riil, dokumen kendaraan, serta administrasi penggunaan kendaraan dinas dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap,” lanjutnya.

“Kita mau cek fisik kendaraan, apakah sesuai dengan STNK dan nomor mesinnya, serta menertibkan kendaraan yang dikuasai oleh beberapa pejabat lama. Selain itu mengecek penanggung jawab kendaraan dinas, karena sesuai dengan aturan, pejabat hanya dibolehkan mempunyai satu kendaraan dinas,” tutupnya.
Adapun cek fisik kendaraan dinas ini dijadwalkan berlangsung hingga 3 Februari 2022 mendatang. Khusus kendaraan dinas kepala lingkungan dankepala dusun, pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Bapenda, Kompleks SKPD Sidrap. (ady/C)




×


Pemkab Cek Randis yang Dikuasai Pejabat Lama

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link