BULUKUMBA, BKM — Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) di wilayahnya. Sedikitnya tiga orang pelaku ditangkap dan 12 unit sepeda hasil curian disita polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (28/2) menjelaskan dua orang eksekutor (pelaku) curanmor dan satu penada masing-masing warga Kabupaten Bantaeng telah diamankan.
“Jadi ke tiga orang ini asal Bantaeng, tapi dia melakukan aksi Curnamor di Bulukumba dengan 12 titik yang berbeda,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/2).
Kapolres juga membeberkan inisal dari tiga orang tersebut. Jadi KM dan IP sebagai eksekutor kemudian BT ini sebagai penadanya. Motor yang dicuri KM dan IP dijual dengan harga senilai satu juta hingga dengan dua juta rupiah.
”Untuk merk motor yang dicuri kata dia, juga bervariasi. Mulai dari motor Mio Sporty, Fino, Jupiter hingga Satria Fu,” tandas Kapolres.
Ketiga tersangka dijerat melanggar pasal 363 Ayat (1) Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk berhati hati memarkir kendaraannya. Menurutnya para pelaku yang tertangkap sudah spesialis melakukan pencurian sepeda motor, karena dalam melakukan aksinya pelaku hanya butuh waktu hitungan menit saja. (min/C)

