MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyinggung tidak adanya peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Makassar. Dewan bahkan mendorong hal tersebut dimasukkan di program legislasi daerah (Prolegda) di 2024 menginggat angka warga yang terinfeksi cukup tinggi.
Ketua Bapemperda DPRD Makassar Syamsuddin Raga mengaku bahwa, ada beberapa usulan dari dewan untuk membentuk prolegda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Apalagi hingga kini masih minim perhatian pemerintah terhadap penderita maupun masyarakat yang terinfeksi virus HIV dan AIDS.
“Belum diusulkan, biasanya nanti diajukan prolegda inisiatif komisi D membidangi kesehatan. Kita tunggu saja pemkot untuk merealisasikan adanya perda ini sekaligus ada perwali sebagai turunan hukumnya,” ungkapnya di DPRD Makassar.
Legislator ini juga mendorong sebelum diusulkan perlu ada kajian akademis, untuk pengujian lebih mendalam lagi sejauh mana urgensi pentingnya penanggulangan HIV/AIDS dinaikkan menjadi perda.
“Perlu ada kajian juga apakah memang layak dibuatkan perda. Jika melihat angka terinfeksi ini tinggi maka pak wali juga harus memberi atensi untuk mendorong itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo juga mengatakan korban atau penderita HIV/AIDS di Makassar berdasarkan data dan aduan yang masuk jumlahnya semakin bertambah dari tahun ke tahun.
“Ini tentunya sangat mengkhawatirkan bagi kita perlu mengambil langkah-langkah konkret dalam pencegahan, penanggulangan menularnya kembali penyakit HIV/AIDS ini. Kita juga tidak segan-segan menganggarkan, menyiapkan anggaran dalam rangka penanggulangan, pencegahan ini,” jelasnya.(ita)

