pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemilihan Wakil Bupati Lutim ‘Bisa Diulang’

LUWU TIMUR, BKM–Pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur (Lutim) yang dimenangkan oleh Muhammad Akbar Andi Leluasa belum mendapat respon dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, apakah telah disetujui atau berpotensi untuk dilakukan pemilihan ulang.

Pasalnya, salah satu syarat setiap bakal calon agar bisa menjadi calon wakil bupati untuk diputuskan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lutim berdasarkan rekomendasi dari partai-partai pengusung saat pemilihan bupati (Pilbup) Lutim 2020 lalu.
Namun informasi yang dikumpulkan koran ini, Akbar sedikitnya hanya mendapat dua rekomendasi dari tujuh partai pengusung.
Dasar rekomendasi itulah, maka ada yang menilai jika pemilihan wakil bupati cacat administrasi.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Idham Kadir yang dihubungi terkait wacana penolakan hasil pemilihan hingga peluang dilakukannya pemilihan ulang belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Ketua DPRD Lutim Aripin yang dikonfirmasi mengaku jika hasil pemilihan wakil bupati Lutim sementara berproses di Kemendagri, “Sudah terposes di Kemendagri,”ujar Aripin, Senin (3/4).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, politisi muda Partai Golkar Muhammad Akbar Andi Leluasa akhirnya terpilih sebagai Wakil Bupati Luwu Utara setelah mengalahkan rivalnya yakni Taqwa Muller dalam pemilihan Wakil Bupati pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lutim, Senin (6/3) .
Kemenangan Akbar tercipta pada pemilihan tahap kedua setelah pemilihan pertama para pendukung masing-masing calon sama besarnya yakni 15 untuk Akbar dan 15 untuk Taqwa.

Pada pemilihan kedua, Akbar meraih 23 suara, sementara Taqwa hanya meraih tujuh suara. (jun/rif)




×


Pemilihan Wakil Bupati Lutim ‘Bisa Diulang’

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link