pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPD dan DPC Demokrat se Sulsel Minta Perlindungan Hukum

MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan Ni’matullah Erbe bersama pengurus serta para ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat se Sulsel mendatangi gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di jalan AP Pettarani Kota Makassar, Rabu (5/4).
Kunjungan elit partai tingkat provinsi terkait keabsahan partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kini kembali digoyang oleh Moeldoko yang telah berulang kali kalah dalam persidangan guna meraih legalitas atas kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara 5 Maret 2021 lalu.

Kedatangan Nimatullah ke PT TUN guna menyerahkan legalitas partai serta surat pernyataan dari DPD serta 24 ketua DPC Demokrat se Sulsel yang meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) RI melalui PT TUN Makassar.
Dihadapan hakim tinggi PT TUN Makassar H Andri Mosepa, Ni’matullah bersama 24 ketua DPC menyampaikan bila pihaknya meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada MA melalui PT TUN.

Dalam surat itu menyebutkan bila Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh Kemenkumham RI berdasarkan Surat Keputusan No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei2020; juncto No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020, beralamat kantor di Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi No.41, Jakarta Pusat, Kodepos 10320, Telp. 021-31907999, Fax. 021-31908999; c. No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara.

Bahwa pada 5 Maret 2021 telah terjadi penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal, di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham.
Adapun pelanggaran AD/ART yang terjadi pada penyelanggaraan KLB tersebut,karena bertentangan dengan Pasal 81 ayat (4) Jo. Pasal 83 Jo. Pasal 94. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (4) Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat tersebut bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai, atau Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD dan (satu perdua) dari jumlah DPC serta disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai.

Bahwa Pemerintah telah mengeluarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko). Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB yang diajukan Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui Negara.
Sepanjang 2021 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan mulai di PTUN, banding di PT.TUN Jakarta, serta Kasasi di MA, yang kesemuanya ditolak.

Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.
Untuk itu, Partai Demokrat mohon kepada Ketua MA RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan PK yang dimohonkan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui Negara. (rif)




×


DPD dan DPC Demokrat se Sulsel Minta Perlindungan Hukum

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link