RANTEPAO, BKM — Warga Tamalanrea, Makassar, inisial YS (35) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus meminjam uang dengan jaminan mobil rental. Pelaku dibekuk tim Resmob Polres Toraja Utara baru-baru ini.
Korbannya, Yunus Mellolo warga Kecamatan Tondon, Toraja Utara. Menurut Yunus, pelaku meminjam uang tunai dengan jaminan mobil. Tapi belakangan diketahui mobil tersebut adalah mobil rental.
Aksi penipuan terjadi, Kamis (30/3) lalu. Pelaku mendatangi rumah korban meminjam uang Rp 20 juta dengan dalih membayar ongkos tukang pengerjaan proyek. Pelaku menjaminkan satu unit mobil Toyota Avanza dengan perjanjian dikembalikan paling lambat Kamis (13/4). Korban pun menyerahkan uang tunai kepada pelaku.
Hingga waktu telah disepakati pelaku belum kunjung mengembalikan uang. Korbanpun melaporkan ke pihak berwajib untuk proses hukum.
Usai menerima laporan, Unit Resmob Polres Torut dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’ bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Pelaku diringkus di salah satu hotel di Bua Tallulolo, Kecamatan. Kesu’ Toraja Utara, Jumat (14/4).
Kasat Reskrim Polres Torut AKP Aris Saidy kepada BKM mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya memperdaya korban meminjam uang Rp 20 juta dengan jaminan mobil rental.
Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara dengan sangkaan tindak pidana Penipuan dan terancam pasal 378 KUH Pidana. (gus/C)

