pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus

MAKASSAR. BKM — Seorang pemuda berinisial AN (20), warga Jalan Barukang Utara, Jumat (21/4), mencabul seorang anak di bawah umur, berinisial S di rumah kosong Jalan Barukang Utara, Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Minggu malam (7/8).
AN diringkus anggota Polres Pelabuhan Makassar di Jalan Barukang Utara. Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IV/2023/SPKT/ Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, tanggal 21 April 2023.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, menyebutkan, pelaku itu menjalankan aksinya dengan modus membagikan uang kepada anak-anak di sekitar rumahnya. Korban dan pelaku merupakan tetangga rumah.

”Korban waktu itu juga mendapatkan uang dari pelaku. Namun, pada saat uang korban sudah habis dibelanjakan, pelaku kemudian kembali menawarkan uang. Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di tempat rumah kosong yang disediakan pelaku,” sebut Kapolres Pelabuhan Makassar.
Dan saat korban sudah ikut ke dalam rumah kosong tersebut, lanjut Kapolres Pelabuhan Makassar, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Korban ditarik secara paksa, kemudian pelaku membuka celana dalam korbannya dan memasukan tangan pelaku ke alat vital korban.
”Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian alat vital dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar,” lanjutnya.

Saat ini, kata mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar itu, kasus itu dalam proses penyidikan. Tiga orang saksi juga telah diperiksa dan berkas perkara tersangka juga segera akan diserahkan ke kejaksaan.
”Tapi sampai sekarang kami menunngu hasil visum. Kalau sudah ada, kami kemudian serahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar saat merilis kasus pengeroyokan, Senin (8/5/).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun. (jul)




×


Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link