pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Diteriaki Pelakor, IRT Masuk Penjara

MAKALE, BKM — Seorang wanita SY (24) warga Kelurahan Lemo, Mengkendek, diamankan Resmob Polres Tana Toraja usai dilapor melakukan penganiayaan terhadap Leni Limbong (47), Minggu (14/5).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo saat dikonformasi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku jelas Kapolres telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana selama dua tahun delapan bulan.

Dijelaskan AKBP Malpa pelaku menganiaya korban lantaran tersinggung diteriaki pelakor saat berpapasan di Jalan Rarukan, Kelurahan Lemo Mengkendek. Saat keduanya bertemu pada Minggu (14/5) sekira pukul 13.20 Wita saat itu korban hendak menuju sawahnya. Pelaku yang tersulut dendam tidak banyak basa basi langsung menganiaya korban dan menendang di bagian kaki.
Korban yang kalah tenaga dari pelaku langsung tersungkur. Belum puas, pelaku kembali memukul korban berkali-kali sehingga luka lebam dibagian wajah. Pelaku hentikan penganiayaan setelah dilerai dua saksi Kabolo dan Eta. Korban tidak terima penganiayaan dialami melaporkan kejadian ke Polres Tana Toraja.

Usai menerima laporan korban, Resmob Polres Tana Toraja bergerak cepat dan hanya menghitung jam dihari yang sama, pelaku diamankan pukul 18.00 Wita, dan digelandang ke Mapolres Tana Toraja, Minggu (14/5). (gus/C)



×


Diteriaki Pelakor, IRT Masuk Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link