MAKALE, BKM — Tiga pelaku penganiayaan BP (67), MI (21) dan AW (25) diringkus unit Resmob Polres Tana Toraja dalam kasus penganiayaan terhadap kakek Bulu (71) di Salu Malino, Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat (9/6).
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Sabtu (10/6) siang membenarkan penangkapan ketiga pelaku pengeroyokan tersebut. Sebelum pengeroyokan terjadi salah seorang terduga pelaku BP tersinggung dengan ucapan korban lantaran diteriaki dengan kalimat tak pantas, sehingga pelaku tersulut emosi dan menganiaya korban.
Dijelaskan Malpa korban mengaku dipukuli pelaku berkali-kali di bagian tubuhnya menggunakan ranting kayu. Pelaku lainn AW dan MI turut serta menganiaya korban juga gunakan ranting kayu mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian punggung tangan kanan, luka gores pada lengan kiri, dan bengkak pada betis sebelah kanan.
Korban keberatan atas penganiayaan dialami dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
Kasat Reskrim, AKP S Ahmad mengatakan usai menerima laporan timnya langsung ke TKP melakukan serangkaian penyekidikan. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, Jumat (9/6) malam tim dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja bersama KA SPKT serta Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dan gelandang ke Mapolres Tana Toraja.
Kepada polisi ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban secara bersama-sama. Ketiga pelaku diancam pidana hukuman 5 tahun sesuai pasal 351 subs 170 KUHPidana. (gus/C)

