pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Hentikan Izin Reklame Baru

Site Plan Sementara Digodok, Berlakukan Moratorium

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah mulai menata reklame yang ada di sejumlah titik dalam kota. Bahkan sementara ini memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin untuk pemasangan reklame baru.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Hariman menjelaskan, pemberlakukan moratorium ini berlaku hingga pihaknya sudah merampungkan siteplan yang menjadi acuan lokasi mana saja yang boleh dipasangi reklame dan mana yang tidak boleh.
“Kita sedang menyusun siteplan lokasi mana saja yang boleh dipasang reklame dan mana yang tidak. Sehingga tahun ini masih belum kita cabut terkait moratorium,” jelas Hariman di sela-sela sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Reklame di Hotel Arthama, akhir pekan lalu.
Menurut Hariman, jika siteplan sudah rampung, moratorium akan dihapus dan pemasangan reklame akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Siteplan ini digodok untuk dirampungkan agar bisa diberlakukan secepatnya. Karena persoalan pemberian ijin untuk penempatan reklame baru saat ini cukup dilematis. Di satu sisi, reklame merupakan salah satu sumber pendapatan dari pajak. Sementara di sisi lainnya, jika tidak diatur dengan baik sesuai siteplan, maka akan mempengaruhi perwajahan kota dan membuat semrawut.

“Jadi kita bukan saja mengejar pemasukan namun ada juga unsur estetika yang harus kita jaga,” tegasnya.
Sejauh ini, kata Hariman, pihaknya terus berupaya melakukan penataan reklame. Tahun lalu, ada dua kawasan yang menjadi pilot project penataan yakni Jalan Somba Opu dan Jalan Jenderal M Yusuf.
Bapenda melakukan penertiban reklame-reklame yang tidak berijin, semrawut, tidak produktif, dan habis ijinnya. Termasuk reklame liar yang dipasang di pohon dan di daerah terlarang.
Penertiban dan penataan tersebut masih terus dilanjutkan tahun ini ke beberapa lokasi lainnya.
Lebih jauh dikemukakan, tahun ini, Bapenda menargetkan pendapatan dari Pajak Reklame sebesar Rp85 miliar. Progres yang telah dicapai saat ini baru berada di angka Rp26 miliar.

Nilai yang terealisasi memang masih cukup kecil karena pajak reklame merupakan pajak tahunan. Tidak bisa diukur per triwulan. Karena para wajib pajak biasanya menyelesaikan pembayaran pajak reklamenya di akhir-akhir tahun.
Sementara itu, Asisten III Pemkot Makassar Mario Said mengatakan pajak reklame merupakan salah satu potensi pajak primadona yang bisa dimaksimalkan.
Namun, kata Mario, kendati menjadi potensi yang cukup menjanjikan menambah pundi-pundi PAD, perlu juga dipertimbangkan penataan kota. Bagaimana menempatkan reklame-reklama tersebut dengan baik sehingga tidak mengganggu perwajahan kota.
“Jadi harus ada balance atau keseimbangan antara pendapatan dengan pengaturan dan penataan. Sehingga dari segi pendapatan oke, dari estetika kota juga baik,” ungkap Mario. (rhm)




×


Pemkot Hentikan Izin Reklame Baru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link