MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan tindakan fraud oleh oknum karyawan di PT Pegadaian UPS (Unit Pegadaian Syariah) Watangsawitto dan UPS Jampue, Kabupaten Pinrang, mendapat perhatian serius dari manajemen PT Pegadaian Kanwil VI Makassar.
Dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil VI Makassar, Edy Purwanto, tertanggal 21 Juni 2023,
disampaikan pernyataan bahwa benar telah terjadi kasus fraud yang diduga dilakukan oknum karyawan di PT Pegadaian UPS Watangsawitto dan UPS Jampue, Pinrang.
Kasus tersebut saat ini sedang dilakukan tindakan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Pada hari, Kamis, 15 Juni 2023, Kejari telah menaikkan status satu orang saksi berinisial ARM menjadi tersangka.
”PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian. Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Edy Purwanto.
Menurut Edy Purwanto, sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
Manajemen senantiasa dan terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Juga, terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
”PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi atas tindakan oknum karyawan dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kunci Edy Purwanto. (mir)
Terkait Kasus Oknum Karyawan di Pinrang. Edy Purwanto: Pegadaian tidak Mentolerir Tindak Kejahatan dan Perilaku yang Bertentangan UU, Peraturan Perusahaan dan Nilai-nilai Budaya AKHLAK
×

