MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kecewa dan menyoroti sejumlah kebijakan yang mulai terabaikan, salah satunya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang tidak maksimal lagi. Dewan melihat keberadaan PKL kembali marak di sejumlah ruas jalan di dalam Kota Makassar.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menegaskan, Pemerintah Kota Makassar harus fokus dan serius pada penataan kota yang mulai semrawut , salah satunya karena keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan buah-buahan, makanan, minuman serta pakaian yang mengambil bahu jalan. Kondisi ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas seperti di Jalan AP Petta Rani dan Jalan Urip Sumoharjo.
“Kami pantau di sejumlah ruas jalan dan kami melihat keberadaan PKL yang kembali marak. Sementara tak satupun petugas yang terlihat melakukan penertiban. Kami kecewa melihat kondisi ini. Seharusnya semua tupoksi dan kewenangan dijalankan dan dikerjakan dengan baik. Saya melihat hampir semua jalan protokol berjejer ini PKL di bahu jalan, belum lagi itu parkirannya,” ungkapnya di Gedung DPRD Makassar, Kamis (22/6).
Beberapa jalan yang diketahui banyak digunakan oleh para pedagang itu, antara lain di sepanjang Jalan AP Petta Rani, Urip Sumoharjo, Perintis Kemerdekaan, Hertasning, Abdul Dg Sirua, Jalan Alauddin.
Begitupun yang disampaikan anggota Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli. Ia mengungkapkan bahwa menjamurnya PKL saat ini karena kurangnya penindakan dari pemerintah kota. Seharusnya Satpol PP bersama jajaran kelurahan dan kecamatan makin intens melakukan patroli pengusiran dan penertiban, agar masyarakat lain ataupun pedagang lain tidak mencontoh hal yang sama.
“Awalnya itu satu ji dulu pedagang, terus bertambah lagi karena mereka melihat yang si A ini tidak diusir ji, lama-lama berkembang mi jadi pasar. Memang ini sangat mengganggu hampir di semua jalan poros atau protokol ada yang begini, nah seperti ini seharusnya ditertibkan oleh teman-teman satpol PP bersama jajaran kelurahan dan kecamatan,”tuturnya. (ita)

