MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar batal melakukan pemeriksaan terhadap Awal Maulana, tenaga ahli dari CV Era Mustika untuk dimintai keteranganya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun 2021senilai Rp7,9 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo, Direktur CV Era Mustika Ridhana, dan Direktur CV Era Mustika Mustakim.
Saat ini penyidik Kejari Makassar kembali melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut. “Hari ini (kemarin) penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, ” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Arifuddin Ahmad, Senin (3/7).
Saksi yang rencananya dipanggil merupakan tenaga ahli dari CV Era Mustika. Hanya saja saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya itu tidak memenuhi panggilan. “Saksi yang kita panggil tersebut tidak hadir tanpa keterangan. Iya, saksinya mengkir dari panggilan penyidik,” ujarnya.
Karena saksinya mangkir dari panggilan, kata Arifuddin Ahmad, tentu saja penyidik akan melakukan pemanggilan ulang.
Diketahui, pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp7,988 miliar telah dinyatakan putus kontrak, sehingga pembagunannya tidak selesai 100 persen. Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin, ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan sebesar Rp3,09 miliar. (mat)

