RANTEPAO, BKM — Warga Baruppu Toraja Utara inisial DSS (38) harus berurusan dengan polisi gegara terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan. Pelaku diamankan saat meminjam sepeda motor milik korban Serly Todingbua, merek Yamaha X-Ride, No. Pol. DP 4123 KN, Jumat (17/7) lalu dengan dalih mengambil uangdi ATM.
Hingga beberapa hari pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor bahkan korban menerima informasi sepeda motor miliknya diamankan Lantas Polres Torut. Usai menerima informasi tersebut korban lansung mendatangi Lantas Polres Torut dengan membawa surat-surat motor, namun faktanya motor tidak pernah diamankan pihak lantas.
Korban geram perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian ke Polres Torut sesuai laporan polisi nomor LP/ B/ 181/VII/2023/SPKT/Res.Toraja Utara / Polda Sulsel, tanggal 15 Juli 2023.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara setelah menerima laporan bergerak cepat dan menangkap pelaku di Jalan. Dr Samratulangi Kelurahan Singki, Rantepao, Kamis (27/7) lalu.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, membenarkan kronologis kejadian hingga pelaku diamankan. Pelaku sudah menginap di kamar prodeo Mapolres Toraja Utara guna menjalani proses hukum dengan kasus penipuan dan penggelapan.
”Pelaku diancam pidana empat tahun penjara sesuai pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana, ”pungkas Aris Saidy. (gus/C)

