pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pria Cabul Terancam Lima Tahun Bui

Ditangkap Saat Minum Ballo

RANTEPAO, BKM — Pelaku pencabulan anak dibawa umur LSN (53) warga Mentieotiku, Rantepao ditangkap tim Sat Reskrim Polres Toraja, Selasa (15/8) siang. Pelaku mencabuli korban DMA (13) di Balele, Rantepao.

Keluarga korban tidak terima perbuatan bejat pelaku sehingga dilaporkan ke polisi sesuai LP/B/204/VIII/2023 /SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel, tanggal 3 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polrea Torut, Iptu Aris Saidy membenarkan penangkapan pelaku di rumahnya, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kekeluarganya atas persoalan yang dialami, keluarga langsung melaporkan ke polisi. Hanya menghitung jam pelaku berhasil ditangkap saat sedang minum ballo di pondok dekat rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak enam kali ditempat berbeda. Pelaku memberi uang kepada korban agar menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Pelaku juga mengancam korban jika perbuatannya ketahuan dengan orang lain kita berdua masuk penjara.
Saat ini pelaku telah dijebloskan di ruang tahanan Polres Torut dengan ancamana pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun sesuai pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (gus/C)




×


Pria Cabul Terancam Lima Tahun Bui

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link