SIDRAP, BKM — Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap terpilih mewakili Provinsi Sulsel pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat nasional tahun 2023.
Penetapan dilakukan Komisi Informasi Sulsel setelah berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel. Hal itu tak lepas dari kesuksesan Bulo sebagai satu-satunya desa di Sulsel yang meraih kategori tertinggi informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulsel tahun 2022 lalu.
Sebagai salah satu persiapan, Pemerintah Desa Bulo melakukan uji konsekuensi informasi publik, Rabu (7/9). Acara di Kantor Desa Bulo ini juga dihadiri Anwar D. Nurdin, Kepala Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidrap, yang juga mewakili PPID Utama Pemkab Sidrap.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin terhubung secara daring, dan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Fauziah menyatakan, setiap pemerintah desa diharapkan melakukan pengklasifikasian informasi publik, dalam rangka mengidentifikasi informasi wajib diumumkan secara berkala, informasi wajib tersedia setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.
Diutarakannya, dalam menyusun penganggaran, perencanaan program dan kegiatan serta regulasi, desa bersifat otonom. Sehingga setiap pemerintah desa harus membentuk PPID sendiri tanpa menunggu instruksi pemerintah kabupaten.
“Desa harus proaktif dalam melakukan pelayanan informasi publik, termasuk menyiapkan sarana prasarana yang memudahkan publik mengakses setiap informasi yang dikuasai pemerintah desa,” jelas Fauziah.
Dia melanjutkan, untuk memastikan kelancaran pelayanan informasi publik, setiap desa berkewajiban melakukan proses uji konsekuensi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan secara seksama konsekuensi yang timbul.
“Konsekuensi jika informasi publik tertentu dibuka, maka dapat membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.
Fauziah menambahkan, suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada undang-undang, kepatutan dan yang utama yakni kepentingan publik.
“Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, maka informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya,” urai Fauziah.
Dia berharap, Pemerintah Desa Bulo sebagai desa dengan kategori Informatif berdasarkan monev yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022, tetap konsisten melakukan kewajibannya dalam pelayanan informasi publik.
Sementara Kades Bulo, Andi Rifai menyatakan kesiapan untuk mewakili Provinsi Sulawesi Selatan pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat nasional tahun 2023. (ady/C)

