pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU RI Persilahkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersilahkan peserta Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres melakukan kampanye di lingkungan sekolah. Sepanjang peserta kampanye memiliki hak pilih atau berusia 17 tahun ke atas.

Hal itu dikemukakan
Ketua Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, usai Rakor terkait PKPU Kampanye dan Dana Kampanye di Hotel Claro Makassar, Senin (11/9) malam
Idham menyampaikan, ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut aturan larangan kampanye di lingkup pendidikan.

Hanya saja peserta pemilu tidak diperbolehkan
membawa atribut. Serta harus mendapatkan izin dari penanggung jawab sekolah. Menurut Idham, hal ini sebenarnya bukan hal baru sudah dijelaskan dalam pasal 280 ayat 1 A (UU Pemilu).

“Kami menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini merupakan era baru peradaban politik elektoral Indonesia,” kata Idham
Menurut Idham, hal ini penting bagi peserta pemilu untuk memastikan bahwa kampanye itu memiliki muatan edukatif. “Yang jelas peserta kampanye harus memiliki hak pilih dalam hal ini berusia 17 tahun,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, kampanye di tempat pendidikan tidak boleh mengganggu aktivitas kegiatan pendidikan.

Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan adapun alat peraga kampanye peserta pemilu yang mulai tersebar sebelum masa kampanye, pihaknya berharap pemerintah turut berperan aktif.

Kendati Bawaslu tidak punya wewenang dan dasar hukum menertibkan alat peraga kampanye . Sehingga ia berharap Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota menerbitkan aturan dalam hal penataan estetika kota.

“Kita berharap ini kemudian ditertibkan lewat Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan pemasangan yang tidak pas, mungkin dipasang di pohon. Tapi kan bukan ruang kita masuk ke sana menertibkan, apa kewenangan kita,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwenang menertibkan alat peraga tersebut, sebab Bawaslu tidak punya dasar hukum mengeksekusi alat peraga itu.

(rif)



×


KPU RI Persilahkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link