MAKASSAR, BKM — Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang wanita tewas lantaran dicekoki obat penggugur kandungan, pada Kamis (12/10).
Korbannya berinisial RML (27). Dua tersangka telah diamankan personel kepolisian. Masing-masing berinisial MRS (26) dan CKR (35). Mereka diduga penyebab kematian korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin melalui press release, Senin (16/10), mengemukakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban.
Dimana, keluarga korban menyampaikan kalau korban meninggal diduga dilakukan pacar korban berinisial MRS dibantu seorang wanita berinisial CKR.
”Pacarnya melakukan aborsi dengan memberikan obat Cytotec dipaksa diminum dan dimasukkan dari kemaluan. Ssehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia,”ungkap AKBP Ridwan Hutagaol.
Barang bukti yang diamankan berupa empat buah gawai atau handphone (HP), satu buah buku penggugur kandungan, satu lembar baju kaos warna biru navy berisi muntahan, satu kantong plastik berisi muntahan dan tape, serta satu celana dalam warna pink.

MRS yang bekerja sebagai karyawan swasta, saat dihadirkan dalam press release tersebut mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah menggugurkan kandungan pacarnya dengan memesan obat penggugur kandungan dari teman wanitanya inisial CKR.
Tersangka mengaku melakukan tindakan itu karena dirinya belum siap memiliki anak. Meski dari pernikahan sebelumnya, dia (tersangka) telah memiliki dua orang anak.
”Saya menggugurkan kandungan pacar saya karena saya belum siap punya anak. Saya punya anak dua dari pernikahan saya sebelumnya. Tetapi saya cerai,” ungkap tersangka MRS. (jul)

