MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar telah menertibkan atau mencabut alat peraga sosialisasi (APS) berupa spanduk dan semacamnya. Aksi penertiban itu dipusatkan di 12 ruas jalan pada Selasa (24/10).
Bawaslu menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Mereka memandang, spanduk yang banyak bertebaran sudah merusak estetika Kota Daeng. Adapun 12 titik yang bakal dilakukan penertiban adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Somba Opu, Jalan Haji Bau, Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Andi Pangerang Pettarani. Itu berdasarkan Surat Perintah Pemkot Makassar dengan nomor 970/733/SP/X/2023.
“Kami memang sudah mendesak Pemkot untuk penertiban alat peraga kampanye yang banyak bertebaran. Kemarin, Pemkot bersurat ke partai-partai politik untuk menurunkan reklame insidentil,” ujar Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah.
Lewat dari itu, maka teman-teman dari Satpol PP dan Pemkot melakukan penertiban di 12 ruas jalan yang sesuai dalam perwali terbaru.
Begitu pula yang menempel di pohon dan tiang listrik dalam wilayah Kota Makassar,” tambahnya.
Dede Arwinsyah mengatakan, penertiban spanduk kampanye masih menjadi kewenangan dari Pemkot Makassar. Sehingga, pihaknya hanya sebatas memberi desakan dan informasi.
“Penertiban alat peraga sosialisasi itu menjadi gawaian teman-teman Pemkot per hari ini. Kapan itu menjadi tanggung jawab kami? Saat DCT (Daftar Calon Tetap) ditetapkan karena peserta Pemilu 2024 sudah ada,” ungkapnya. (jun/rif)

