pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mampukah PKPU Loloskan Cawapres Dibawah Umur

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI baru menerima dua berkas pendaftaran pasangan bakal calon Preseiden (Bacapres) dan bakal calon Wakil Presiden (Bacawapres). Keduanya yakni pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara Bacawapres Prabowo Subianto belum juga mendaftar lantaran pasangannya belum jelas apakah Gibran Rakabuming Raka atau Erick Thohir.
Meski demikian, Prabowo sudah menggelar deklarasi pasangan bersama Gibran.
Lantas apakah Prabowo dan Gibran jadi mendaftar pada Rabu (25/10).

Gibran maju berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sedangkan KPU hanya menerbitkan surat dinas, yang isinya meminta partai politik memedomani putusan MK tersebut. Terlebih, di Peraturan KPU (PKPU) belum ada perubahan klausul syarat umur 40 tahun.
Meski MK membolehkan, namun PKPU belum direvisi. Untuk merevisi PKPU, maka harus mendapat persetujuan dari Anggota DPR RI, sementara para anggota dewan di senayan lagi melaksanakan reses di daerah.
“Kemungkinan Gibran tidak bisa maju karena terganjal PKPU, di PKPU belum ada perubahan Klausul syarat umur 40 tahun”ujar legislator PKB DPRD Sulsel Irwan Hamid, Selasa (24/10).

Menurut Irwan, untuk merubah PKPU harus mendapat persetujuan DPR RI. “Waktu tinggal dua hari berakhir pendaftaran, sementara Anggota DPR RI lagi reses di daerah pemilihan masing- masing”ucap Irwan Hamid yang juga Bacaleg DPR RI ini.
Mantan Ketua KPU Sulsel Dr Iqbal Latif yang dimintai komentarnya mengakui bila memang masalah ini sangat dilematis jika merujuk pada aspek regulasi. “Sebab PKPU itu payung hukumnya UU. No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan didalam UU no 7 juga diatur tentang syarat minimal usia Capres/Cawapres. Jadi walaupun ada hasil MK yang memungkinkan usia dibawah 40 Tahun bisa jadi Cawapres sepanjang punya pengalaman atau sedang dalam pemerintahan sebagaimana hasil Pilkada. Cuma masalah hukumnya, apakah bisa dijadikan payung hukum untuk mengubah PKPU. Sebab semestinya yang diubah adalah aturan yang ada di UU no.7 setelah itu barulah KPU merujuknya untuk perbaikan PKPU. Jadi masalah ini sangat serius, tidak hanya berimplikasi hukum dan konstitusi. Tetapi juga bisa menimbulkan konflik sosial. Tapi semoga saja ini hanyalah sebuah dramaturgi politik.”jelas Iqbal latif yang juga akademisi Unhas ini.
Direktur Profetik Institute Asratillah mengatakan, syarat sah pasangan Capres dan Cawapres yang mendaftar di KPU yang memenuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam PKPU. Salah satu syarat adalah batas minimal umur minimal 40 tahun.

“Meski MK mengabulkan gugatan bahwa tidak jadi soal seorang Capres atau Cawapres berumur di bawah 40 tahun asal pernah menjabat kepala daerah, namun putusan MK tersebut tidak serta merta akan menjadi rujukan hukum dan administratif dalam pendaftaran.
“Peraturan hukum dan perundang-undangan yang berkaitan langsung pengaturan detil-teknis syarat capres-cawapres mesti disesuaikan terlebih dahulu menyesuaikan dengan putusan MK, jika tidak putusan MK soal syarat umur capres-cawapres tidak bisa efektif dalam pencapresan 2024,” ujarnya.
Menurut Asratillah, putusan MK adalah produk hukum yang agar bisa menjadi efektif mesti diikuti proses politik selanjutnya. Terutama di anggota DPR-RI. Apakah mungkin PKPU bisa diubah dalam jangka waktu dua hari? Jika hak itu bisa dilakukan, menurut Asratillah pasti membutuhkan ‘otot politik’ yang luar biasa.
Jika menggunakan otot politik yang luar biasa, maka kata Asratillah, prasangka publik bahwa Gibran sedari awal memang dipaksakan secara politik untuk menjadi cawapres akan semakin terkonfirmasi. “Bagi saya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan gejala berdemokrasi yang kurang sehat. Nalar publik seakan-akan dikesampingkan, dan proses hukum seakan-akan seenak hati bisa diinterfensi oleh gerbong politik tertentu,” tandasnya. (rif)



×


Mampukah PKPU Loloskan Cawapres Dibawah Umur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link