MAKASSAR, BKM — Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mendapat angin segar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Program budidaya pisang yang menjadi prioritasnya mendapat dukungan. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 40 persen diperbolehkan untuk digunakan untuk penanaman pisang, asalkan melalui kesepakatan musyawarah desa.
”Boleh saja pisang (ADD digunakan). Itu kan ketahanan pangan. Tapi penentuannya melalui musyawarah desa untuk memastikan berapa persen anggaran yang harus dialokasikan,” ujar Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief usai menghadiri Rakorda Kepala Desa Se-Sulsel di Hotel Claro, Makassar, Senin (23/10).
Bahkan, menurutnya, lebih dari itu bisa digunakan. ”Mau 50 persen, 60 persen, mau 40 persen, silakan. Yang jelas, kami di Kementerian Desa hanya memberikan minimal 20 persen (ketahanan pangan). Tapi harus musyawarah. Tidak boleh hanya kepala desa yang setuju karena Undang-Undang Desa memberikan jaminan kepada desa untuk mereka punya punya kewenangan skala lokal,” lanjut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa itu.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulsel, tetap menolak penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) 40 persen untuk tanam pisang. Hal itu ditegaskan Ketua Apdesi, Andi Sri Rahayu Usmi.
“Pada prinsipnya kami menolak, karena itu dana rumah tangga kami. Yang mengerti dan paham itu kan kepala desa. Seharusnya teman-teman kepala desa didudukkan dan menyampaikan aspirasi. Kemudian duduk bersama apakah ini berhasil atau tidak. 40 persen itu cukup besar kisarannya,” jelasnya usai bertemu Pj Gubernur Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 16 Oktober 2023.
Ayu menambahkan, para Kades berhak menentukan program apa saja yang ia akan lakukan, dan mau dikemanakan anggaran itu digunakan.
Dia juga bilang, pihaknya akan tetap mengikuti perintah Kementerian Desa. Karena menurutnya, yang harus diikuti adalah Kemendes.
“Satu hal yang harus dipahami, terkait 40 persen dana desa itu kan yang seharusnya mengatur adalah Kementerian Desa. Untuk tahun depan, kita menunggu juknis dari Kementerian Desa,” terang Ayu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh mengatakan, surat edaran Pj Gubernur Sulsel terkait penggunaan Dana Desa 40 persen untuk tanam pisang, hanya bersifat imbauan.
“Pak Gub sudah bilang sembari menunggu peraturan Menteri Desa terkait prioritas dana desa 2024, kita akan menyesuaikan ketentuan berlaku. Semua kepala desa silakan gunakan dana desa sesuai aturan dan potensi desa masing-masing. Itu sudah clear, surat edaran ini imbauan saja,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, surat edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel itu dikeluarkan menindaklanjuti hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT RI pada tanggal 3 Oktober 2023 di Makassar.
Sebagai upaya penajaman program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023/2024 dalam rangka pengentasan kemiskinan, penanganan stunting/gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi. (jun)

