pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polrestabes Gelar Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual

MAKASSAR, BKM — Polrestabes Makassae melalui seksi hukum Polrestabes Makassar menggelar sosialisasi hukum bagi anggota Bhabinkamtibmas jajaran Polrestabes Makassar di aula Mappaoddang, Polrestabes Makassar, Kamis (26/1).

Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum dibuka langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasikum Kompol Afrianti.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kompol Mokhamad Ngajib, sosialisasi hukum ini membahas dan memaparkan UU RI No.12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kapolrestabes Makassar menambahkan, penyuluhan UU yang baru terkait perlindungan anak, pada kesempatan hari ini UU ini harus dikuasai, dipahami, dan diimplementasikan di lapangan. Khususnya penanganan perempuan dan anak.

Dengan adanya sosialisasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dasar personel Polrestabes Makassar, khususnya Bhabinkamtibmas jajaran yang paling dekat dengan masyarakat dalam menyelesaikan penyidikan dan menguasai tentang hukum. (jul)



×


Polrestabes Gelar Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link