pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terdaftar Sebagai Peserta, Pekerja akan Dapatkan Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

MAKASSAR, BKM — Seluruh pekerja formal dan informal yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan sesuai jaminan sosial yang diikuti.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima macam pertanggungan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
”Kami siap melindungi semua pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga apabila terjadi risiko seperti ini, tentunya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka yang mendalam,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Makmur, usai penyerahan santunan kepada ahli waris almarhum Pdt Yahya Boong dari Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja.

Total santunan yang diterima ahli waris almarhum Pdt Yahya Boong sebesar Rp201.740.969. Penyerahan santunan tersebut merupakan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPS Gereja Toraja.
”Kami sangat peduli akan seluruh pekerja di BPS. Sehingga kami berharap tidak ada kecemasan dalam melaksanakan tugas. Karena BPS bersama BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bahkan sampai pada tabungan hari tua. Kami ucapkan terimakasih atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Juga terima kasih karena respon cepat dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sejak kejadian sampai pada saat ini. Selanjutnya kami menyerahkan secara simbolis JKK dan JHT ini kepada ahli waris. Semoga dapat dipergunakan dengan baik,” ucap Pdt DR Alfred Anggui M.Th
Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan BPS Gereja Toraja saat ini, dengan mengikutsertakan kedalam tiga program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sedangkan JKM atau jaminan kematian adalah perlindungan atas risiko kematian. Bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Ada juga JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu ada program tambahan yaitu manfaat beasiswa bagi dua orang anak pekerja atau peserta yang mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan telah membayar iuran minimal satu bulan.
Atau meninggal biasa yang telah membayar iuran minimal tiga tahun, maka apabila memiliki anak usia sekolah akan berhak mendapatkan beasiswa maksimal dua orang anak. Total maksimal beasiswa dari BPJamsostek sebesar Rp174 juta.
Turut hadir Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Arfandi Sade, menyampaikan duka mendalam kepada seluruh keluarga besar almarhum Pdt. Yahya Boong atas insiden yang dialami.
”Semoga keluarga diberi kesabaran dan ketabahan serta kami berharap bahwa semakin banyak pekerja dan apapun jenis pekerjaannya mesti memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan karena risiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” ucap Arfandi Sade. (mir)



×


Terdaftar Sebagai Peserta, Pekerja akan Dapatkan Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link