pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPO Pembusuran di Jalan Nuri Baru Dibekuk

PEMBUSURAN -- TS, terduga pelaku pembusuran di Jalan Nuri Baru, kini diamankan di Mapolsek Mariso.

MAKASSAR, BKM — Seorang terduga pelaku pembusuran di Jalan Nuri Baru berinisial TS (21), akhirnya dibekuk personel kepolisian, pada Jumat (15/12).
Sebelum ditangkap, TS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TS di DPO karena telah membusur seorang lekaki bernisial UP di Jalan Nuri Baru, pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 23 30 Wita.

Akibat pembusuran, korban mengalami luka pada bagian punggung dan dilarikan ke rumah sakit untuk dicabut busur atau anak panah yang tertancap di punggungnya.
Akhirnya, pada Jumat (15/12), terduga pelaku dibekuk anggota Opsnal Polsek Mariso di depan rumahnya, Jalan Bajiminasa Dalam.
Kapolsek Mariso, AKP I Wayan Suanda, mengemukakan, pelaku dibekuk setelah diselidiki tim Opsnal Polsek Mariso yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Amiruddin dan Panit 2 Opsnal Reskrim , Aiptu Faisal Ramli di Jalan Bajiminasa Dalam.

Peristiwa pembusuran ini sendiri, berdasarkan dari laporan yang diterima tim Opsnal Polsek Mariso, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik diketahui pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban di Jalan Nuri Baru Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Tim Opsnal Polsek Mariso pun langsung menuju ke lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya Jalan Baji Minasa Dalam.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Mariso membawa pelaku ke Polsek Mariso guna diinterogasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara melontarkan anak panah (busur) ke arah punggung korban di Jalan Baji Minasa Dalam.
Barang bukti yang diamankan anggota berupa satu buah anak panah atau busur yang tertancap pada punggung korban dan pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Mariso. (jul)



×


DPO Pembusuran di Jalan Nuri Baru Dibekuk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link