pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku Penikaman di Biringkanaya Dijerat Pasal 351 dan 338 KUHP

IST PENIKAMAN -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (tengah) ketika menggelar press release terkait pengungkapan kasus penikaman di wilayah hukum Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar.

MAKASSAR, BKM — Lelaki P (23), pelaku penikaman di Perumahan Bukamata Residence, pada Senin dinihari (8/1), kini harus meringkuk di balik jeruji Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku P telah menikam seorang lelaki berinisial AF (25). Korban AF ditikam di depan rumah kontrakannya di Perumahan Bukamata Residence, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar oleh pelaku P pada Senin dinihari (8/1).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengemukakan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Korban AF harus menghembuskan nafas terakhirnya saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, dengan sejumlah luka tikaman di bagian dada kiri.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan, pelaku P berhasil diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Selasa (9/1) atau beberapa jam setelah kejadian penikaman tersebut.
Motif pelaku (P) menikam korban (AF), bermula saat pelaku memesan wanita untuk prostitusi melalui aplikasi MiChat. ”Korban ternyata menjual pacarnya melalui Michat untuk prostitusi,” ungkap Kapolrestabes.
Setelah P datang menemui wanita yang ditawarkan oleh AF, ternyata hanya modus. Setelah uangnya diserahkan dan tidak sampai terjadi hubungan antara P dan wanita yang ditawarkan tersebut. Sehingga pelaku marah dan terjadi penganiayaan terhadap korban.
”Terjadi penganiayaan korban. Dimana, korban ditusuk dengan badik dan akhirnya meninggal dunia,” ucap Kapolrestabes Makassar. (jul)



×


Pelaku Penikaman di Biringkanaya Dijerat Pasal 351 dan 338 KUHP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link