MAKASSAR, BKM — Kendaraan jenis Bajaj yang mulai menjamur di Kota Makassar, kini menjadi sorotan karena menambah kemacetan dan melanggar aturan. Bahkan keberadaannya sudah mudah dilihat karena bajaj juga beraktivitas di jalan-jalan protokol dalam kota.
Menyikapi hal itu, Pengamat Transportasi dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Qadriathi Daeng Bau menegaskan bahwa, bajaj tidak boleh beroperasi di jalan utama yakni jalan nasional, provinsi maupun kota.
“Kalau bajaj juga beroperasi di jalan nasional dan jalan provinsi dipastikan akan menambah volume kendaraan yang tidak jelas beroperasi.Padahal keberadaanya dilarang berada di jalan tersebut,” ujarnya.
Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulsel itu menuturkan, sepatutnya ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai trayek yang mestinya boleh dilalui oleh Bajaj.
“Akhirnya saya bilang harus ada trayek khusus yang diatur dalam perda sehingga ada legalitas operasional kendaraan khusus dan tidak boleh di jalan nasional,” tegasnya.
Ia melihat masyarakat akan lebih memilih bajaj karena lebih murah dibandingkan angkutan mobil. Mengaksesnya pun menjadi lebih mudah karena aplikasi. Untuk itu, kordinasi dan penegakan hukum yang tegas dari pihak kepolisian juga mesti dilakukan, jika tidak para bajaj akan makin menjamur karena dianggap legal.
“Kalau tidak ada penindakan otomatis akan lebih menjamur lagi karena menganggap saya legal. Apa sanksi yang diberikan pihak terkait karena tidak boleh dilewati kendaraan roda tiga, jadi perlu kordinasi Pemkot Makassar, dan kepolisian dishub Sulsel,” jelasnya.
Ketua Program Studi Teknik Sipil Bangunan Gedung UNM ini juga menyarankan bajaj bisa menjadi feeder bagi trayek dan angkutan yang bisa melewati jalan poros seperti teman bus. Diketahui feeder adalah angkutan yang bertugas mengumpulkan penumpang untuk disalurkan ke trayek angkutan tertentu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Erwin Terwo menegaskan bahwa dalam aturan transportasi umum itu, bajaj belum boleh melintas di jalan-jalan poros seperti jalan nasional, provinsi maupun kota.
“Dalam ketentuan aturan bajaj itu hanya boleh beroperasi dalam kawasan tidak boleh (jalan poros),” ujar Erwin, Senin (15/1).
Erwin mengaku mendapatkan laporan bahwa adanya aplikasi yang sudah menawarkan bajaj sebagai salah satu moda transportasinya. Dia khawatir apabila bajaj itu belum diatur trayeknya.
“Adanya laporan bajaj yang beroperasi berdasarkan aplikasi, jangan sampai nanti ada tabrakan (antar aplikasi),” jelasnya.
Operasional Bajaj ini kata Erwin, termasuk ke dalam Angkutan Orang di Kawasan Tertentu yang hanya melayani jalan lokal dan lingkungan.”Wilayah operasi terbatas pada kawasan permukiman, pendidikan, industri, perdagangan, dan wisata,” imbuhnya.
Pelanggaran jalur lintasan yang dilakukan oleh driver dapat berujung kepada pidana kurungan paling lama 1 bulan penjara dan denda 250 ribu ribu rupiah sesuai ketentuan pasal 302 UU Ciptaker. Dari aplikasi sendiri pun demikian, dapat diberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap aplikasi. Hal ini sesuai dengan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020.
Untuk itu, Dishub Sulsel akan melakukan beberapa tindak lanjut yakni melakukan kordinasi dengan kemenhub terkait perizinan, menyampaikan teguran tertulis kepada pihak aplikasi, melaporkan tertulis kepada kemenkominfo, dan melakukan sosialisasi bersama kepolisian, dishub Kab/kota dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).(jun)

