pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Garda Amin Takalar Adukan Sekkab ke Bawaslu

Tadjuddin Rachman: Tindakan Terlapor Rugikan Paslon Lain

MAKASSAR, BKM — Gabungan Relawan Muda (Garda) untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Kabupaten Takalar resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Sekretaris Kabupaten Takalar H Muhammad Hasbi.

Rombongan Garda Amin Takalar tiba di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Takalar pada pukul 11.24 Wita, Selasa (16/1). Mereka diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Takalar Nellyati.
Laporan Garda Amin ini merespons adanya video viral yang beredar di media sosial dan group Watshapp, yang dianggap merupakan pelanggaran pemilu tentang netralitas ASN.
Abdullah Hasan dari Garda Amin Takalar mengatakan, pengaduan ini ditempuh untuk meredam kemarahan masyarakat terkait video yang sudah viral dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas. Mereka sangat menyayangkan bila ada perilaku oknum pejabat yang tidak netral dan provokatif. Sebab hal itu dapat memicu terjadinya gesekan antarpendukung paslon presiden dan wakil presiden yang merasa dirugikan.

”Itu yang sangat kita sesalkan, karena selama ini situasi sudah cukup kondusif. Untuk itu kami berharap pihak Bawaslu bisa menindak dengan tegas pelanggaran tersebut sebagai wujud ari upaya menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Takalar,”ujar Abdullah Hasan yang juga masuk dalam Tim Kempanye Daerah (TKD) Amin Provinsi Sulsel sebagai Wakil Ketua Divisi Desa.
“Kami juga berterima kasih atas respons gerak cepatnya Bawaslu Takalar yang sudah turun lapangan mengumpulkan bukti awal atas video viral tersebut,” tambahnya.
Garda Amin adalah salah satu dari 263 simpul relawan yang berafiliasi dengan KoReAn yang dipimpin Muhammad Ramli Rahim. KoReAn telah menjelma menjadi kelompok simpul relawan terbesar dengan jaringan paling luas diantara semua simpul relawan Amin.
Terpisah, Dr Tajuddin Rachman selaku Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) untuk Provinsi Sulsel, mengatakan tindakan terlapor (Sekkab Takalar Muhammad Hasbi) yang diduga mengkampanyekan pasangan capres dan cawapres Nomor urut 2 Prabowo-Gibran saat membuka Rembuk Guru di Meseum Daerah Balla Appaka Sulapa Takalar, sangatlah merugikan pasangan calon nomor 1.

“Tindakan terlapor diduga mengkampanyekan pasangan capes dan cawapres nomor urut 2, yang intinya bahwa apabila anaknya Pak Jokowi menang Insyaallah akan ada pengangkatan CPNS jutaan dan itu kita harus hpresiasi,” ujar Tajuddin Rahman di Makassar, Selasa (16/1).
Tajuddin Rahman menjelaskan, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata apresiasi adalah penghargaan terhadap sesuatu. “Hemat kami, tindakan terlapor tersebut merupakan ajakan atau kampanye untuk memenangkan dan menguntungkan anak Jokowi yang tergabung dalam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran,” tegas Tadjuddin Rachman.
Pernyataan terlapor, disebutkan Tadjuddin Rachman, bertentangan dengan Pasal 280 Ayat 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi; Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), bertentangan dengan Pasal 280 Ayat 4 Huruf f yang berbunyi; Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu.
Demikian pula Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Pasal 283 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi;
(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. (2) ​Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (ira-jun)



×


Garda Amin Takalar Adukan Sekkab ke Bawaslu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link