MAKASSAR, BKM — Zulkifli dan Muh Rafli hanya bisa tertunduk mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Muh Irfan.
Pasalnya, JPU Muh Irfan menuntut kedua kurir narkoba jenis sabu di Makassar dengan pidana 12 tahun. Juga, keduanya dituntut denda sebesar Rp2 miliar subsider delapan bulan penjara.
JPU Muh Irfan mengatakan, kedua terdakwa dituntut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dimana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp2 miliar subsider pidana penjara salama delapan bulan.
Usai dilakukan pembacaan tuntutan pada Rabu pekan lalu, pihak terdakwa langsung memberikan jawaban. Sedangkan pembacaan putusan direncanakan pada pekan depan.
Kasus yang menjerat terdakwa bermula pada 13 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di jalan poros AP Petta Rani, Kota Makassar. Tepatnya dekat jembatan flyover. Awalnya Rafli menerima telepon dari Angga (DPO), dan meminta tolong untuk mengambil uang dari temannya.
Kemudian Rafli menyetujui dan menerima lokasi maps yang diberikan Angga. Berselang beberapa saat, Rafli bersama Zulkifli langsung ke titik lokasi sesuai maps yang diberikan Angga.
Rafli langsung menghubungi Angga menyatakan sudah ada di lokasi yang diarahkan. Tak lama setelah itu, ada orang memberikan kantongan plastik. Kemudian Rafli memasukkan kantongan tersebut ke bagasi motornya.
Setelah itu dia bergerak ke rumah Angga. Namun dalam perjalanan Rafli membuang air kecil di SPBU di Jalan Alauddin, Kota Makassar.
Rafli kemudian membuka bungkusan tersebut dan melihat isinya sabu-sabu. Kemudian Angga menyampaikan kepada Rafli untuk tidak usah berkomentar dan mengizinkannya mengonsumsinya. Selanjutnya Rafli membuka paketan sabu-sabu dan mengambil satu sachet yang berukuran sedang.
Selanjutnya, Rafli membawa paket tersebut ke rumah kosong milik keluarga Rafli di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Rafli menyimpan paket tersebut di atas plafon toilet rumah tersebut.
Satu saset yang berisi sabu-sabu dibawa ke rumah kos Rafli di Jalan Hamzah Dg Tompo, Desa Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Sedangkan satu saset sisanya mereka konsumsi bersama-sama. (mir)

