MAKASSAR, BKM — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan perang terhadap sindikat pekerja migran ilegal. Komitmen itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam Diskusi Perang Semesta Sikat Sindikat Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Hotel The Rinra Makassar Jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (26/1).
Dihadapan ratusan Satuan Tugas Pekerja Migran Indonesia (Satgas PMI) se-Sulsel, Benny menerangkan, pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sangat rentan menjadi korban kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Tidak hanya itu, mereka juga menjadi korban pemutusan kerja sama sepihak karena statusnya yang ilegal.
Dia menyebutkan dalam kurun waktu empat tahun, sebanyak 2.600 jenazah dipulangkan ke Indonesia. Kemudian 3.400 yang mengalami sakit dan 110 ribu dideportasi.
“Jika dalam empat tahun 2600 jenazah PMI ilegal dipulangkan ke Indonesia. Artinya dalam sehari rata-rata ada dua hingga tiga peti jenazah yang dibawa pulang ke tanah air,” ungkap Benny.
Kendati demikian, pemulangan jenazah migran ilegal, kata Beni, tetap ditanggung oleh pemerintah. Jika terjadi masalah maka tanggung jawabnya ada di perwakilan RI. Termasuk pemulangan yang sakit, deportasi, dan pemulangan jenazah.
Beni menegaskan, pekerja migran ilegal tak memiliki perlindungan asuransi. Sehingga kelangsungan hidup mereka tak terjamin. Berbeda dengan pekerja migran yang telah melaui prosedur resmi, sebelum diberangkatkan ke luar negeri kondisi kesehatan mereka harus dipastikan. Sehingga ketika terjadi masalah atau pun sedang sakit mereka tetap terlindungi dengan asuransi. Baik dari asuransi BPJS ketenagakerjaan maupun asuransi yang disiapkan di tempatnya bekerja.
Karenanya untuk mencegah hal tersebut, sosialisasi ke masyarakat harus digencarkan. Ada empat langkah yang mesti dilakukan. Mulai dari sosialisasi massif, diseminasi informasi aktif, pencegahan progresif dan penegakan hukum.
Sementara itu, anggota DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengatakan, diskusi ini dalam rangka menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia yang telah dibentuk Khususnya berkaitan dengan kerja sama, komunikasi, strategi, dan sinergi antar-Divisi Satuan Tugas.
Sesuai data BP2Mi saat ini terdapat 107.855 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi karena menjadi korban penempatan ilegal. “Artinya, jutaan orang bekerja di luar negeri tidak secara resmi (non prosedural), atau dalam hal ini dikirim oleh sindikat mafia tindak pidana perdagangan orang atau TPPO,” ungkapnya.
Mirisnya, sebanyak 2.537 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dan 3.653 orang pulang dalam kondisi sakit secara fisik, bahkan ada yang lupa ingatan.
Aliyah menegaskan, BP2MI sebagai instansi resmi harus bergerak cepat melakukan investigasi melalui Satgas perlindungan PMI tentunya. “Jika TPPO dibekingi pihak yang kuat, maka BP2MI butuh payung hukum yang kuat pula untuk menjerat TPPO tersebut,” ujarnya.
Yang tak kalah penting juga adalah edukasi kepada masyarakat. Jika hal tersebut dilakukan secara maksimal, maka masyarakat kita (calon PMI) tidak akan gampang dikelabui oleh oknum TPPO. Karena jika hal ini terus dibiarkan, maka praktik TPPO akan terus berkelanjutan.
Aliyah mengharapkan sinergitas dan komitmen yang tegas dari seluruh pihak memerangi TPPO tersebut. “Kami berharap, apa yang didiskusikan hari ini, tidak selesai hari ini. Tapi akan berkelanjutan, tidak lain untuk melindungi masyarakat terkhusus yang berencana ataupun telah mencari nafkah di luar negeri,” tutupnya.
Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat 500 PMI ilegal berhasil dipulangkan pada tahun 2023. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan, PMI ilegal atau non prodedural potensinya cukup banyak karena masih banyak juga yang belum teridentifikasi.
“500 PMI non prodedural Sulsel diselamatkan, tetapi masih banyak juga yang belum ditemukan, jumlahnya bisa saja bertambah,” ucap Ardiles Saggaf.
Bahkan, kata Ardiles, jumlah pekerja migran ilegal lebih banyak dibanding PMI yang sesuai prosedural. Jumlahnya 326 pekerja pada 2023 lalu. Kabupaten Bulukumba menjadi daerah penyumbang migran ilegal tertinggi di Sulsel.
Selain Bulukumba, Jeneponto, Bantaeng, Sinjai, Bone hingga Pinrang juga diidentifikasi memiliki PMI ilegal yang cukup banyak. “Kami di Sulsel mengakui ada delapan kabupaten kota yang masuk kantong-kantong PMI non prosedural. Bulukumba paling banyak,” ungkapnya.
Kebanyakan, pekerja migran ilegal menjadikan Malaysia sebagai negara tujuan sebab akses untuk masuk sangat gampang. Mereka masuk melaui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena jaraknya dekat dari negeri jiran.
Untuk mencegah ini, Pemprov Sulsel berkoordinasi dengan seluruh pihak mulai dari Kepolisian Daerah Sulsel, pemerintah kabupaten/kota, pihak Imigrasi, Angkasa Pura hingga Pelindo untuk mengawasi pergerakan sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal.
“Pengawasan seluruh pintu keluar termasuk dari pelabuhan Soekarno Hatta, Pelabuhan Garongkong, karena Parepare sudah ketat maka ada jalur lain di Barru. Itu juga sudah kita koordinasikan dengan Polda untuk melakukan pengawasan PMI yang melewati jalur-jalur ilegal,” tandasnya. (rhm)

