PEMILIHAN Umum (Pemilu) adalah cerminan negara demokratis. Negara Indonesia yang berlandaskan pada asas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, kebebasan berpolitik dan berbagai hak universal yang dilindungi oleh hukum. Kebebasan berpolitik di dalam negara demokrasi menjadi hak bagi setiap warga negara tanpa memandang perbedaan gender.
Salah satu momentum merayakan kebebasan berpolitik warga negara yang paling ditunggu adalah pemilihan umum. Walaupun kebebasan berpolitik menjadi hak bagi semua warga negara, akan tetapi pada kenyataannya terdapat ketimpangan gender di dalamnya. Salah satunya adalah kurangnya partisipasi perempuan dalam kontestasi politik. Keterwakilan perempuan dalam pemilu, sudah seharusnya mempunyai hak yang sama dengan keterwakilan laki-laki. Budaya dominasi pria terhadap perempuan dalam bidang politik dapat menyebabkan perilaku diskriminasi yang akan melahirkan ketidakadilan dan berbagai ketimpangan.
Perempuan dalam kancah politik memiliki peranan penting sebagai representatif suara-suara perempuan lainnya dan memiliki kesempatan yang sama di pemerintahan. Hal ini berkaitan dengan emansipasi wanita dalam bidang politik yang akan mempengaruhi proses terbentuknya suatu peraturan dan perundang-undangan terkait perempuan karena terdapat kebutuhan-kebutuhan khusus yang hanya dipahami oleh perempuan.
Menurut Khofifah Indar Parawansa dalam tulisannya tentang hambatan terhadap partisipasi politik perempuan di Indonesia terdapat beberapa kendala, yaitu faktor budaya, proses seleksi partai politik, media dan jaringan organisasi. Faktor lainnya terkait sejarah lingkungan politik lokal dan ideologi patriarki yang menyebabkan terjadi kesenjangan perempuan dalam berpolitik.
Struktur patriarki dalam politik menyebabkan beban tersendiri bagi calon legislatif perempuan. Pandangan masyarakat umum bahwa perempuan memiliki beban ganda yang melekat pada dirinya sebagai istri yang mempunyai tugas berat dalam mengurus rumah tangga, di mana seorang istri yang harus berada seharian di rumah, melayani suaminya dan menjamin pendidikan yang baik bagi anak-anaknya menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap perempuan untuk bersaing dalam kancah politik dengan segala kegiatan perpolitikan yang ada.
Permasalahan rendahnya partisipasi perempuan dalam dunia politik menyebabkan pemerintah mengesahkan Undang-Undang No 12 Tahun 2003 tentang Aturan Keterwakilan Politik Perempuan dengan batas kuota paling sedikit 30 persen bagi calon legislatif (caleg) dan 30 persen kuota bagi perempuan dalam kepengurusan partai politik sebagai bentuk affirmative action. Dengan UU tersebut diharapkan partisipasi perempuan sebagai calon legislatif meningkat.
Namun, pada kenyataanya sejak pemilu pertama setelah reformasi, yaitu pada tahun 2004 hingga 2019 angka tersebut belum pernah tercapai, walaupun puncak peningkatan terjadi pada pemilu tahun 2019 yaitu mencapai 20,3 persen.
Lantas bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pemilu? Salah satunya adalah sosialisasi politik. Pertanyaan kemudian yang muncul, siapakah yang membutuhkan sosialisasi tersebut dan bagaimana implementasinya?. Sosialisasi politik dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan secara formal maupun informal.
Untuk mencapai akar permasalahan terkait pengetahuan perpolitikan masyarakat, maka sosialisasi politik pertama kali dilakukan dalam lingkup keluarga. Hal ini didasari bahwa keluarga merupakan madrasah pertama. Bagi keluarga, perlu menghidupkan aktivitas diskusi, Tanya jawab dan pendapat yang dinamis guna meningkatkan kesadaran tentang peran pentingnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

