MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendakwa pasal berlapis kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan Industri Persampahan Berbasis Energi (Wasted to Energi) Makassar.
JPU Kejari Makassar, Imawati, mengatakan, para terdakwa yang didakwa pasal berlapis, masing-masing Sabri, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, Abd Rahim, dan Muhammad Yarman.
Mereka didakwa pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
”Dakwaan kelima terdakwa sama. Untuk kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp45,718 miliar dari total anggaran Rp71 miliar,” kata Imawati setelah membacakan dakwaannya di ruang sidang Harifin A Tumpa, Kamis (15/2).
Seperti diketahui, pada 3 November 2023 penyidik Kejari Makassar telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Muh Sabri. Dimana saat itu menjabat Kabag Tata Pemerintahan.
Selain Kejari Makassar juga menetapkan tersangka Mantan Camat Tamalanrea Yarman AP, Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan Abdullah Syukur. Selain itu, pada Selasa 16 Januari 2024, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Abdul Rahim sebagai pemilik lahan.
Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp3,499 miliar (DPA Rp3,52 miliar).
Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 Meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39,111 miliar (DPA Rp37,436 miliar).
Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1,845 miliar (DPA Rp30,05 miliar).
Anggaran pembebasan lahan seluas 12 hektare tersebut, untuk pembangunan industri persampahan Kota Makassar atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) dengan anggaran Rp71 miliar lebih. Lokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. (mir)

