MAKASSAR, BKM — Meski sudah cukup banyak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terjaring operasi dan dilakukan penyitaan, namun masih juga pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Pelarangan menggunakan knalpot brong atau bogar untuk kendaraan bermotor, karena banyak dikeluhkan masyarakat. Khususnya para pengguna jalan raya. Karena suara yang ditimbulkan bising.
Seperti yang dilakukan personel Polsek Bontoala-Polrestabes Makassar. Mereka melaksanakan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bontoala.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, dari hasil operasi cipta kondisi, Satuan Lalulintas Polsek Bontoala Polrestabes Makassar berhasil menjaring sedikitnya 26 unit kendaraan.
Kendaraan yang terjaring operasi ini, selain ada yang menggunakan knalpot brong, juga ada yang tidak memakai helm. Bahkan, ada yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan.
Dari beberapa unit yang terjaring akan diberi sanksi pembinaan, agar masyarakat paham. Khususnya bagi pemilik kendaraan, wajib melengkapi surat-suara kendaraan dan selalu menggunakan helm saat berkendara.
”Operasi cipta kondisi yang kami gelar telah berhasil diamankan sebanyak 26 unit kendaraan dengan berbagai macam pelanggaran. Selain masih menggunakan knalpot brong, ada pula yang tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor dan tidak memakai helm,” tutur Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris. (jul)

