pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wanita Disel Gegara Jual Obat THD

DIAMANKAN -- Satresnarkoba Polres Luwu mengamankan seorang wanita inisial AN (23) yang diduga telah mengedarkan obat golongan IV jenis THD di kediamannya Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Minggu (10/3).

BELOPA, BKM — Satresnarkoba Polres Luwu mengamankan seorang wanita inisial AN (23) yang diduga telah mengedarkan obat golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD) di kediamannya Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Minggu (10/3).
Satresnarkoba Polres Luwu dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto mengamankan AN warga Desa Babang yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, karena diduga mengedarkan Obat Jenis THD yang penjualannya menyasar kepada para Pelajar, Remaja, dan Anak Dibawah Umur.

Kasat Abdianto menjelaskan operasi penangkapan atas dasar informasi dari masyarakat yang resah karena dikediaman AN sering kali terjadi transaksi penjualan obat THD, dimana para pembelinya dari kalangan pelajar, remaja dan anak dibawah umur.
Atas informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan pada Minggu sore dilakukan penggerebekan di rumah AN. Polisi menyita obat henis THD sebanyak 270 butir yang berada didalam dua tas, serta uang tunai Rp 50 ribu. Berdasarkan pengakuan AN uang tersbut merupakan hasil dari penjualan obat THD.
Iptu Abdianto menambahkan AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

“Untuk sementara AN diamankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya barang bukti tersebut dikirim ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kasat.
”Adapun AN telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun,”lanjutnya.
”Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya,”tutupnya.



×


Wanita Disel Gegara Jual Obat THD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link