pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Banding Kejari Diterima, Dirut PT BMS Wajib Bayar Rp564 Juta

MAROS, BKM – Kasus tindak pidana korupsi yang mendudukkan Direktur PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) Hermanto Syahrul sebagai terpidana, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menempuh upaya hukum banding beberapa waktu lalu, putusan inkra dari
Mahkamah Agung telah diterima pihak Kejari Maros.
Dalam putusan nomor 24/PID/TPK/2022 itu terpidana Hermanto Syahrul dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros Adi Hariyadi, dalam keterangan persnya, Kamis (4/4).

“Saat ini kami dari Seksi Pidana Khusus Kejari Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” ujar Adi Hariyadi.

Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan inkra dari putusan Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama empat tahun penjara.

“Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi,” lanjutnya.
Namun, kata dia, jika dalam jangka sebulan terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.

“Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi,” jelasnya.

Nantinya, menurut Adi, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya dipergunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.

“Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS,” imbuhnya.

Kasus yang menjerat Hermanto bermula saat ia dalam posisinya sebagai dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Hermanto diindikasikan menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Anggaran pemerintah yang dikelola oleh PT Bumi Maros Sejahrta sejumlah Rp1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya operasionalnya. (ari/c)



×


Banding Kejari Diterima, Dirut PT BMS Wajib Bayar Rp564 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link