pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sembilan Perusahaan tak Bayar THR

Empat Diadukan ke Disnakertrans Sulsel, Lima di Disnaker Makassar

MAKASSAR, BKM — Sebanyak sembilan perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar dilaporkan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Dari jumlah itu, empat yang diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, sementara lima lainnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel.
Aduan yang dilayangkan ke Disnaker Kota Makassar berasal dari pekerja di empat perusahaan yang bergerak di sektor industri jasa keuangan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba, menerangkan aduan tersebut masuk setelah batas waktu pembayaran THR harus diberikan perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar itu, mengatakan isi aduan bervariasi. Ada perusahaan yang memang terlambat membayar THR karyawannya. Ada juga karena persoalan pegawainya sudah putus kontrak.
“Jadi ada empat aduan terkait persoalan pembayaran THR yang masuk di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Aduan itu dilayangkan ke posko yang memang kita bentuk di kantor kami,” ungkap Nielma saat dikonfirmasi Rabu (17/4).
Dia melanjutkan, setelah menerima aduan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya. Tim dari Disnaker langsung melakukan konfirmasi kepada dua perusahaan. Sementara dua perusahaan lainnya dikonfirmasi melalui telepon.

“Semua sudah ditindaklanjuti. Dua langsung ke perusahaan, dua dikonfirmasi melalui telepon,” jelasnya, tanpa merinci perusahaan yang dimaksud.
Setelah dikonfirmasi, Nielma menyebut empat pengaduan itu kasusnya beragam. Alasannya pun berbeda. Tiga perusahaan mengaku kondisi keuangannya sedang menurun.
“Ada beberapa yang telat dibayar karena kondisi keuangan perusahaan. Ada aduan yang pegawainya sudah putus kontrak. Aduan dari pekerja kontraknya habis 31 Maret. Tiga perusahan karena kondisi keuangan menurun,” tambahnya.
Dia menegaskan, empat aduan tersebut tuntas diselesaikan sebelum Lebaran Idulfitri. “Jadi semua sudah ditindaklanjuti dan mereka mengikuti aturan tentang THR. Tiga perusahaan bayar langsung THR pekerjanya. Sementara yang satu orang, memang sudah tidak berhak menerima karena sudah selesai kontrak kerjanya,” tandas Nielma.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan telah menurunkan tim pengawas untuk menindaklanjuti laporan terkait THR Idulfitri karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan hingga saat ini.

”Ada lima pengaduan yang belum bayar THR,” ujar Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Ia menjelaskan, tim pengawas mengecek langsung perusahaan yang belum membayarkan THR karyawan. Masih ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Satu perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya membayar THR sebelum lebaran. Sementara empat yang lain masih dalam proses pemeriksaan. Secara umum tidak membayarkan THR dengan alasan tidak ada hubungan kerja.
”Oleh karena itu, mediator hubungan industrial (HI) bersama dengan pengawas ketenagakerjaan sementara melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan meminta semua dokumen kelengkapan serta melakukan pemanggilan kepada perusahaan dan pekerja/serikat pekerja/buruh yang menyampaikan pengaduan,” jelas Ardiles.

Sebelumnya, Disnakertrans Sulsel telah menyurati perusahaan untuk membayar THR sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, mereka berjanji akan membayar, meski telat waktu.

Pembayaran THR ini berdasarkan surat edaran (SE) Pj Gubernur Sulsel tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
”Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT. Termasuk pekerja/buruh harian lepas. Segala persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Keterlambatan pembayaran THR melewati minus 7 sebelum lebaran dikenakan denda 5 persen dan sanksi adninistrasi,” tandas Ardiles. (rhm-jun)



×


Sembilan Perusahaan tak Bayar THR

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link