pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Yasir Arafat Geser Hambaliie Sebagai Ketua KPU Makassar

MAKASSAR, BKM–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar berganti yang sebelumnya dijabat oleh Hambaliie kini diambil alih oleh Andi Muhammad Yasir Arafat.
Yasir Arafat terpilih sebagai Ketua pada hasil rapat pleno internal harian KPU Makassar. Yasir Arafat menuturkan, pergantian Ketua sebelumnya tidak berkaitan dengan proses kinerja yang dilakukan oleh Hambaliie, namun lebih kepada penyegaran dalam menyambut Pilkada serentak tahun ini.
“Alasan Hambalie menyerahkan murni karena penyegaran itu,”ujar Yasir Arafat di Kantor KPU Makassar, Selasa (23/4).
Yasir Arafat menuturkan proses pertukaran itu tidak bermasalah sepanjang seluruh komisioner tersebut sepakat untuk menyerahkan pimpinan Ketua.
“Tidak masalah di rolling selama lima komisioner ini sepakat dan quorum,”jelasnya.

Ia sendiri tidak menduga bakal menjadi ketua KPU melalui hasil pleno internal, pada proses pemilihan itu tidak melalui proses voting.
“Semuanya qourum memilih saya dan tidak bisa menolak, jadi kami tidak melalui proses voting,” tegasnya.
Sebelumnya Hambaliie menjadi Ketua KPU Makassar lalu kemudian digantikan Andi Muhammad Yasir Arafat dari Divisi keuangan, umum dan logistik. (jun/rif)

KPU Beberkan Syarat Bagi Pendaftar Calon Anggota PPK

SEBELUMNYA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan yang akan bertugas di Pilwali Makassar.
Ketua KPU Makassar yang baru Andi Yasir Arafat, mengatakan bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi calon anggota PPK perlu memenuhi beberapa syarat dan melakukan kelengkapan dokumen yakni;

Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan yakni;

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf
e, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan. (jun)



×


Yasir Arafat Geser Hambaliie Sebagai Ketua KPU Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link