MAKASSAR, BKM — Ribuan orang dari berbagai organisasi turun ke jalan memperingati Hari Buruh (May Day) di Makassar, Rabu (1/5). Sejumlah titik strategis menjadi lokasi aksi mereka untuk berorasi dan menyampaikan aspirasinya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Seggaf dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba ikut turun ke jalan untuk memantau langsung pergerakan dan aksi yang dilakukan para buruh. Ardiles menemui buruh yang menggelar aksi di depan pintu masuk Kantor Gubernur Jalan Urip Sumoharjo, sementara Nielma bertemu massa di sekitar flyover.
Bahkan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar ini menyiapkan buket bunga dan diserahkan kepada buruh. Nielma menyebut, laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, ada tiga lokasi yang menjadi titik aksi. Masing-masing di gedung DPRD Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel, dan flyover.

Sementara titik aksi federasi diantaranya pintu dua Pelabuhan Soekarno-Hatta, Hero Swalayan, Monumen Mandala, dan Hotel Gammara.
Adapun isu atau tuntutan aksi yang diperjuangkan para buruh pada aksi May Day kali ini, diantaranya pencabutan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Karya, tolak upah murah, dan hentikan perbudakan driver ojek online (Ojol).
Nielma mengatakan, peringatan May Day menjadi momentum para buruh dalam menyalurkan aspirasinya. “Saya kira, kalau saya katakan, hari ini mereka berlebaran. Mereka bersuka cita sampai diberi tanggal merah sebagai hari raya menghormati kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. Orasi yang disampaikan kali ini terkait masalah regulasi dan Undang-Undang Cipta Kerja, omnibus law,” terangnya.
Menurut Nielma, masalah paling krusial yang biasanya dihadapi para buruh adalah menyangkut hak dan kewajiban “Hak para buruh, kemudian kewajiban pemberi kerja yang tidak seimbang. Kadang-kadang persoalan sehingga wajarlah ketika buruh memperjuangkan haknya. Selain itu, upah masih di bawah yang seharusnya,” ungkap Nielma.
Walaupun pemerintah sudah menetapkan upah berdasarkan Permenaker Nomor 52 tahun 2023, tapi upah yang ditetapkan pengusaha biasanya banyak yang belum sesuai dengan biaya hidup mereka dalam sehari-hari.
Lebih jauh dia mengemukakan, pihaknya sengaja membawa rangkaian bunga untuk diserahkan ke para buruh yang berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan moril terhadap perjuangan para buruh. Rangkaian bunga tersebut diserahkan kepada Andi Malanti, salah satu koordinator wilayah (Korwil) para buruh.
“Sebagai bentuk dukungan moril. Kita hargai perjuangan mereka. Mereka menyalurkan aspirasinya secara damai. Kami menghormati kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya,” kata Nielma.

Dia mengatakan semua asiprasi yang diperjuangkan para buruh sudah ditampung dan akan diteruskan ke pemerintah pusat, khususnya yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah. Selain itu, juga aspirasi mereka akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulsel.
Selain menggelar unjuk rasa, rangkaian peringatan May Day, juga akan dilakukan ramah ramah dengan para buruh pada 3 Mei 2024 mendatang di Hotel Claro Makassar.

Ruang Bagi Disabilitas
Di tempat terpisah, Kadisnakertrans Sulsel Ardiles Seggaf terus mengingatkan kepada perusahaan agar memberi ruang kepada difabel (penyandang cacat) untuk bekerja dan mendapat gaji layak.
“Kepada perusahaan kami selalu tegaskan bahwa setiap ada pembukaan lowongan pekerjaan, baik itu job fit, tolong diberikan ruang untuk teman-teman kita yang disabilitas,” terangnya di tengah-tengah aksi buruh di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin.
Menurut Ardiles, pemenuhan pekerjaan kepada disabilitas itu wajib dan sesuai dengan perintah undang-undang.
“Karena ini merupakan amanah undang-undang, teman-teman kita yang disabilitas itu wajib diperlakukan sama, khususnya dalam hal mendapatkan pekerjaan layak,” tandasnya.
Selain itu, Ardiles juga menekankan kepada para perusahaan agar menggaji secara layak dan tak membeda-bedakan upah dengan penyandang disabilitas.

“Dalam UMP itu kan aturannya jelas, upah minimum itu tidak melihat kondisi fisik seseorang. Upah itu melihat dari jabatan, masa kerja dan ada indikatornya. Sehingga kalau ada yang melakukan itu, tentu itu menjadi pelanggaran. Jadi tidak melihat fisik. Perusahaan besar dan menengah wajib menerapkan UMP, kalau kecil itu tidak wajib,” tambah Ardiles.
Pekerja serta buruh yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel menyampaikan enam poin tuntutan. Salah satunya dan yang paling sering disuarakan adalah mencabut Undang-Undang Omnibus Law.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Basri Abbas menegaskan, selain menuntut pencabutan Omnibus Law, pihaknya juga mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang dialami oleh pekerja, termasuk dari anggota KSPSI Sulsel.
“Masalah upah juga kenaikannya sangat rendah, dan setiap tahun menjadi polemik. Masalah PHK sepihak dan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan. Juga masih banyak permasalahan buruh yang tak terselesaikan,” tandasnya. (rhm-jun)

