pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku Terancam Lima Belas Tahun Penjara

Lanjutan Kasus Pembakaran Rumah Keluarga Istri

PEMBAKARAN -- Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, memberikan keterangan pengungkapan kasus pembakaran rumah keluarga istri.

MAKASSAR, BKM — Pelaku pembakaran rumah keluarga istri berinisial SA alias Ipul (26), di Jalan Satangnga Lorong 131, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Kamis dinihari (25/4) sekitar pukul 02.00 Wita, ditangkap personel Polsek Bontoala-Polrestabes Makassar, pada Jumat (26/4).

Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin melalui press release di Mapolsek Bontoala, pekan lalu, mengemukakan, perbuatan pelaku tersebut sesuai pengakuan dan keterangannya dikenakan Pasal 187 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima belas tahun penjara.
Pelaku berinisial SA alias Ipul (26) membakar kediaman keluarga istrinya usai menyiram bensin ke arah depan rumah di Jalan Satangnga Lorong 131, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Pelaku saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku mencoba menghubungi istrinya melalui telepon, namun tidak berhasil. Pelaku tidak dapat bertemu istrinya.
”Pelaku mencoba mengirimkan pesan yang berisi, ”Cek Saja CCTV Apa Yang Akan Saya Lakukan.”
Pelaku lalu mengambil jerigen di salah satu gudang sambil memantau rumah korban. Merasa situasi aman, pelaku bergegas pergi membeli bensin di pom mini Jalan Kandea.

”Setelah itu, pelaku kembali kerumah korban dan menyiram teras rumah dengan bensin, lalu menyalakan api menggunakan korek api yang pelaku nyalakan. S0telah melihat api sudah menyala akhirnya pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian,” lanjut Kapolsek Bontoala.
Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Bontoala bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar bersama barang bukti 1 buah jerigen dalam kondisi sebagian sudah terbakar, satu lembar jaket warna hitam, satu buah helm merk KYT retro warna hitam dan beberapa balok dan sendal yang sudah terbakar. (jul)



×


Pelaku Terancam Lima Belas Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link