GOWA, BKM–Pemilu legislatif (Pileg) yang berlangsung 14 Februari lalu, tetap memiliki kecurangan yang dilakukan okum penyelenggara disejumlah kabupaten dan kota di Sulsel, termasuk di kabupaten Gowa.
Lantas apakah Caleg tersebut bisa di diskualifikasi atau bahkan diusul untuk tidak dilantik hingga berpeluang di ganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa Yusnaeni tidak ada pelanggaran administrasi, karena setiap penambahan suara Caleg sudah dikembalikan atau dinormalkan, “Tidak adaji pelanggaran administrasi karena setiap penambahan suara Caleg sudah dikembalikan atau dinormalkan saat rekap kecamatan dan rekap kabupaten,”ujar Yusnaeni, Jumat (10/5).
Hal sama juga disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa Fitra Syahdanul Jumat kemarin. “Tidak ada hal itu sebab suaranya sudah dibetulkan sesuai dengan C hasil, sebelum ditetapkan,”jelas Fitra.
Seperti diketahui, setelah menjalani proses persidangan di PN Sungguminasa, dua penyelenggara Pemilu di Kecamatan Pallangga, yakni IH selaku anggota PPK Pallangga dan MR selaku Ketua PPS Tetebatu dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh majelis hakim PN Sungguminasa.
Vonis itu ditetapkan majelis hakim setelah ketok palu pada Selasa (7/5) sidang putusan majelis hakim. Kedua terdakwa divonis bersalah melakukan pelanggaran sesuai Pasal Pasal 505 UU Pemilu jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan vonis pidana penjara 2 bulan percobaan 4 bulan subsider satu bulan kurungan dan denda Rp1 juta.
Pelanggaran yang dilakukan terdakwa IH dan MR adalah melakukan tindak pidana penambahan dan pengurangan suara Caleg dan suara partai dalam Aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Terkait vonis PN Sungguminasa ini, pihak Bawaslu Gowa pun mendesak KPU Gowa untuk segera melakukan proses kode etik atas kedua penyelenggara Pemilu tersebut.
“Bahwa dalam kasus dua penyelenggara Pemilu ini, pihaknya meminta KPU agar segera memproses pelanggaran kode etik terhadap kedua terpidana pasca adanya putusan pengadilan tersebut,”pinta Yusnaeni Kamis (9/5).
Sebelumnya Bawaslu Gowa telah meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Nomor surat 0165 /PP.01.02/K.SN-06/04/2024 dengan terlapor ketua dan anggota PPK Kecamatan Pallangga serta ketua PPS Tetebatu.
“Bukan hanya satu PPK yang dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran tapi ada empat orang PKK lainnya juga dilaporkan oleh Panwascam Pallangga. Mereka diduga melakukan pelanggaaran kode etik karena bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Pallangga, dimana di dalam berita acara tersebut terdapat perolehan suara calon legislatif dan partai politik yang tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PPK Pallangga sehingga dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik oleh Panwascam Pallangga,” jelas Yusnaeni.
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penerusan pelanggaran kode etik tersebut oleh KPU Kabupaten Gowa. Sehingga dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Bawaslu Gowa meminta KPU segera mengeluarkan putusan hasil sidang kode etik oleh PPK Pallangga dan PPS Tetebatu.
Terkait desakan Bawaslu, Fitra Syahdanul langsung menjawab menohok melalui pesan WhatsAppnya.
“Sudah putus kan itu dua hari yang lalu. Saya kira tidak perlu didesak. Sebab, sudah kami agendakan memang. Cuma ini agenda tahapan masih sibuk. Lagian kami masih di Jakarta. Insya Allah besok baru pulang langsung diplenokan lusa, ” jawab Fitra. (sar/rif)

