SIDRAP, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap telah memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), selama tiga hari lamanya, sejak Kamis (9/5) hingga Sabtu (11/5) hari ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, KPU Sidrap, Akhwan Ali, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (9/5).
“Proses pendaftaran PPS sudah kita lakukan sejak Kamis (2/5) hingga Rabu (8/5), atau selama satu pekan lamanya. Namun karena adanya kekurangan pendaftar di sejumlah desa dan kelurahan, maka pendaftaran kita perpanjang, hingga Sabtu (11/5).
Tak hanya itu, Akhwan Ali juga mengimbau kepada calon pendaftar PPS yang terkendala dalam mendapatkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS), di rumah sakit atau puskesmas, agar dapat mengambil di klinik.
“Dalam Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) harus mencantumkan Tekanan Darah, Gula Darah dan Kolestrol.
Jika memang para calon pendaftar tidak mendapatkan hal tersebut di Puskesmas dan Rumah sakit karena hari libur, maka bisa diambil di Klinik,” jelasnya.
Ia juga berharap kepada calon pelamar PPS, agar memastikan kelengkapan berkas yang diaploud di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc, sebelum akhirnya berkas diserahkan di Kantor KPU Sidrap. (ady/rif/d)

