pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mangkir untuk Kedua Kalinya, Polisi Diminta Jemput Paksa Tersangka Kasus Pidana Dugaan Pemalsuan Surat

MAKASSAR, BKM — Sejumlah pemerhati hukum mendesak pihak penyidik Polrestabes Makassar untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Anna Maria selau tersangka kasus pidana dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Diketahui, pihak penyidik kepolisian pada Polrestabes Makassar telah memanggil Anna Maria pada tanggal 21 Mei 2024 lalu, melalui surat Nomor: S.Pgl/483.A/V/RES 1.9/2024/Reskrim. Akan tetapi pada panggilan tersebut, tersangka mangkir.
Kemudian panggilan kedua dilayangkan untuk agenda pelaksanaan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Makassar pada tanggal 28 Mei 2024. Pada panggilan kedua ini, tersangka Anna Maria kembali mangkir dari panggilan kepolisian.
”Ada apa? Kenapa polisi tidak bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan paksa untuk sebuah perkara yang sudah menyidangkan perkara ini. Tersangka harusnya dijemput paksa,” kata Direktur Center Information Public (CIP), Ismail, Selasa (28/5/2024).
Terkait kondisi Anna Maria yang disebut sakit dan berusia lanjut, Ismail menyebut sisi kemanusiaan harus tetap dijaga. Caranya, polisi saat melakukan penjemputan paksa untuk pelaksanaaan tahap dua bisa menggandeng dokter independen.
”Dokter independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penjemputan paksa. Intinya, proses hukum harus tetap berjalan,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini menunggu upaya pihak penyidik Polrestabes Makassar untuk melakukan proses tahap 2, yakni penyerahan berkas perkara dan tersangka untuk selanjutnya disidangkan JPU di Pengadilan Negeri Makassar.
”Kami masih terus melakukan koordinasi dengan kepolisian (terkait proses tahap 2 dan penyerahan tersangka oleh polisi ke Kejari Makassar,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad belum lama ini
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat ini telah bergulir cukup lama ini. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pengkaji untuk selanjutnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
”Hasil penelitian tim pengkaji (kelengkapan berkas perkara) sudah lengkap. Untuk tahap dua kami tunggu dari kepolisian,” terang Maya As’ad.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat yang mendudukkan Anna Maria sebagai tersangka, karena dia mengklaim sebagai pemilik lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Tindakan tersebut tidak berdasar dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
Klaim tersebut berlanjut pada gugatan perdata oleh Anna Maria ke pengadilan sebagai buntut dari pemberian barcode terhadap sertipikat yang telah dinyatakan gugur haknya berdasarkan Surat Keterangan (SK) Dirjen Agraria yang dikuatkan Putusan Tata Usana Negara (TUN) dan perdata.
Kendati demikian, pihak terkait dalam perkara ini sebelumnya turut menyayangkan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seakan tidak menghiraukan dugaan kelalaian atau kurang kehati-hatian dalam menerima permohonan pemberian barcode untuk sertipikat yang telah gugur haknya.
Padahal diterimanya permohonan tersebut pada dasarnya merugikan pemegang hak atas tanah milik orang lain.
Anna Maria terkait kondisi tersebut selanjutnya mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks. Tapi gugatan ini kemudian ditolak majelis hakim, kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung.
Terkait tindakan itu, kemudian Anna Maria dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian proses penyelidikan, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Anna Maria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Diketahui, penetapan Anna Maria sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Anny ditetapkan sebagai tersangka melalui Suat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Anna Maria dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim.
”Kami harap pihak kepolisian bisa menuntaskan perkara ini dan memberikan rasa keadilan kepada pihak kami yang dirugikan pada perkara ini,” ujar kuasa hukum pemilik lahan yang sah, Muhammad Nursalam. (mir)



×


Mangkir untuk Kedua Kalinya, Polisi Diminta Jemput Paksa Tersangka Kasus Pidana Dugaan Pemalsuan Surat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link