pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Laporkan Bila Ada THM Ilegal!

Helmy Budiman: Kita Koordinasikan dengan Provinsi dan Pusat

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar akan memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), bar, dan diskotek yang berkedok kafe maupun restoran. Hal itu dilakukan menyusul banyaknya sorotan masyarakat terhadap aktivitas THM ilegal atau tidak mengantongi izin. Dua diantaranya adalah W Super Club dan D’ Sultan.
Walaupun kewenangan perizinan berada di ranah provinsi ataupun pusat, Pemkot Makassar tetap akan melakukan penertiban jika ada masyarakat yang melaporkan aktivitas ilegal suatu THM.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman, mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Rabu (5/6), melibatkan sejumlah stakeholder diantaranya Satpol PP, Bappeda, Bapenda, Dinas Pariwisata untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang ilegal.
“Jadi, walaupun Pemkot Makassar tidak punya kewenangan terhadap izin THM, kafe maupun bar, tapi kita akan bergerak dengan mengacu pada aturan usaha yang mengganggu ketertiban umum. Kalaupun persoalan ditemukan aktivitas ilegal, itu akan kita koordinasikan kepada pihak provinsi maupun pusat,” ungkap Helmy saat dihubungi, Rabu (5/6).
Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada dua usaha yang ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat. Yakni W Super Club dan D’ Sultan. “Kami berharap kalau ada aktivitas usaha, khususnya THM yang diindikasikan ilegal, tolong dilaporkan supaya kita bisa tindak lanjuti,” tegas Helmy.

Dia pun mempersilakan masyarakat untuk melapor lewat 112, DPM PTSP, media sosial, bahkan langsung ke wali kota. Karena selama ini memang banyak masyarakat bisa langsung melapor kepada orang nomor satu Makassar itu.
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu melanjutkan, jika memang ada indikasi pelanggaran, Pemkot akan melakukan teguran secara administrasi. Namun, jika pemilik usaha tidak menindaklanjuti, akan dilakukan pencabutan izin terhadap usaha ilegal tersebut melalui mekanisme yang diatur dengan Permen Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2021.
Sebelumnya, saat bertemu dengan Danny Pomanto pekan lalu di kediaman pribadinya, Ketua Karang Taruna Kota Makassar Muhammad Zulkifli meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar bertindak tegas terhadap diskotek, tempat hiburan malam dan bar.

“Kami berharap kalau ada aktivitas usaha, khususnya THM yang diindikasikan ilegal, tolong dilaporkan supaya kita bisa tindak lanjuti.”

Helmy Budiman
Kepala Dinas PTSP Kota Makassar

Zulkifli mengatakan, pemerintah harus tegas dan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha, khususnya yang berkaitan dengan THM ilegal. Dia menyebut, ada beberapa kafe yang disinyalir beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi, Pemkot Makassar dan aparat penegak hukum ikut melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dalam penertiban tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Dia pun meminta pemerintah melibatkan organisasi masyarakat, keagamaan, maupun organisasi pemuda saat melakukan penertiban sebagai bentuk keterwakilan masyarakat. (rhm)



×


Laporkan Bila Ada THM Ilegal!

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link