MAKASSAR, BKM — Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menanggapi peluang Abdul Hayat Gani kembali menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.
Prof Zudan mengatakan, kesempatan Abdul Hayat kembali ke posisi semula sebenarnya bergantung pada pemerintah pusat.
“Peluang Abdul Hayat kembali ke jabatan Sekprov (Sulsel) nanti kita ikuti petunjuk dari pemerintah pusat,” kata Prof Zudan kepada wartawan, Selasa (25/6).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat perihal status kepegawaian Abdul Hayat Gani.
Terkait surat dari BKN itu, Prof Zudan mengatakan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tindak lanjutnya seperti apa.
“Kita sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, entah nanti arahan-arahan apa yang diputuskan pemerintah pusat kita ikuti,” jelasnya.
Prof Zudan sebelumnya juga membenarkan surat dari BKN tersebut. Dia mengatakan, perintah surat tersebut memberikan penegasan terkait dengan status pegawai negeri sipil (PNS) Abdul Hayat.
“Tolong dibaca yang lengkap, surat ini memperjelas status kepegawaian (Abdul Hayat Gani),” kata Zudan, Sabtu (22/6) lalu.
Diketahui, beredar di sejumlah grup WhatsApp surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024, tanggal 20 Juni 2024, perihal tanggapan terkait status kepegawaian Abdul Hayat Gani.
Di situ tertulis pada point pertama, berdasarkan amar putusan perkara Nomor 12G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, Abdul Hayat wajib dikembalikan status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula.
“Hal ini telah sesuai dengan data kepegawaian yang bersangkutan dalam aplikasi SIASN yang tercatat sebagai PNS aktif,” bunyi surat yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windyanto atas nama Kepala BKN tersebut.
Poin kedua, disampaikan bahwa mengingat data yang masih aktif dan belum berusia 60 tahun, Abdul Hayat dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dengan catatan keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan.
“Apabila Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. telah diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, maka gaji PNS yang bersangkutan dapat dibayarkan,” bunyi poin ketiga surat dari BKN tersebut.
Sekadar diketahui, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan Sekprov Sulsel pada 30 November 2022 atas usulan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (jun)

