MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi pada kawasan Bendungan Passeloreng, memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada masing-masing terdakwa.
Terdakwa AA yang merupakan kepala Satgas B pengadaan tanah, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp500 juta dan jika denda tidak dibayarkan akan diganti dengan 10 bulan masa tahanan. Ia juga dituntut dengan uang pengganti Rp9 miliar. Dimana, bila tidak dipenuhi, maka akan diganti penjara delapan tahun.
Kemudian terdakwa NH dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Jika denda tidak dibayarkan maka diganti enam bulan penjara. NH juga dituntut uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dan jika tak dipenuhi dalam satu bulan maka diganti masa tahanan selama tiga tahun.
Selanjutnya terdakwa JK dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Dimana, bila tidak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan masa tahanan. Ia juga dituntut uang pengganti sebesar Rp2 milia. Bila tidak dipenuhi, diganti lima tahun masa tahanan.
Kedua terdakwa lainnya, yakni AJ dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Bila tidak dipenuhi, ditambahkan mada tahanan.
Sedangkan terdakwa AR dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp1,8 miliar. Bila tidak dipenuhi maka akan diganti 3 tahun masa tahanan.
”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001″ ungkap JPU.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat menyampaikan sudut pandangnya pada perkara tersebut dimana ia menjelaskan ketika mengacu pada aturan pengadaan tanah tersebut tidak dilahirkan instansi BPN. Sebab yang lebih mengetahui adalah BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). Sehingga hal tersebut bukan kemauan BPN atau kepala desa.
Ditambahkan, dalam pengadaan tanah terdapat empat tahapan yakni pendataan awal, persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Sehingga BPN dalam hal ini hanya melakukan tahap pelaksanaan yang mengacu dari data awal yang dilahirkan dinas yang membutuhkan tanah. Dalam hal ini adalah BBWS.
Kemudian dari data itulah disusulkan kepada gubernur guna diterbitkan penlok. Sehingga ia menyebutkan, dugaan BPN, kepala desa, serta tokoh masyarakat melakukan bagi-bagi tanah menjadi aneh. Lantaran yang membutuhkan tanah bukan disitu.
Andi Imran juga menyampaikan, dalam progres persidangan dari sebelum-sebelumnya, ia terus mencoba mengungkap fakta yang menurutnya tidak sesuai dengan poin dakwaan. Namun dirinya mengembalikan semuanya kepada majelis hakim yang berwenang dalam memutuskan. Ia juga berharap bahwa dengan adanya proses persidangan ini fakta yang sebenar-benarnya dapat terungkap.
Perkara dugaan mafia tanah ini bermula pada tahun 2015 sebagaimana yang dimuat dalam rilis resmi kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan. Dimana, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, di antaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.
Selanjutnya dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan. Salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo.
Pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 hektare (HA), perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng maka tersangka Andi Akhyar memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.
Lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang.
Bahwa isi SPORADIK diperoleh dari informasi dari tersangka , tersangka nursidin dan tersangka Ansar selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat yang mana isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Lantaran 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lanah atau garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.247.332.000, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel.
Adapun pasal yang disangkakan ialah PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (yus)

