MAKASSAR, BKM — SD Inpres Pajjaiang kembali disegel oleh orang yang mengaku ahli waris, Rabu (17/7), setelah sehari sebelumnya hal serupa terjadi. Sekolah tersebut diketahui disegel ketika para murid hendak masuk, kemarin pagi.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh ahli waris karena merasa pihaknya telah memenangkan perkara sengketa lahan dengan Pemkot Makassar di tingkat Mahkamah Agung. Namun, Pemkot Makassar juga bersikukuh bahwa lahan tempat SD Pajjaiang berdiri itu merupakan aset pemerintah sesuai alas hak yang dimiliki. Apalagi Pemkot Makassar juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus ini.
Begitu mengetahui SD Inpres Pajjaiang disegel lagi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Makassar langsung bergerak ke sekolah tersebut. Dia sempat bersitegang dengan orang-orang yang menghalangi sekolah tersebut untuk dibuka kembali.
“Sudah jelas kami mewakili Pemkot Makassar sebagai pengguna aset. Masih ada upaya hukum terkait PK. Kalau nanti hasil PK mengatakan ditolak atau diterima, itu harus jelas. Kita duduk bersama terkait masalah ini,” tegas Muhyiddin.
Agar para peserta didik tidak merasa kebingungan dan tetap dalam kondisi tenang, Disdik pun memutuskan agar selama tiga hari ini, Kamis-Sabtu, untuk sementara belajar di rumah saja secara daring. “Kami berharap hari Senin sudah ada proses belajar mengajar terjadi kembali. Tapi untuk tiga hari ke depan, sebagai Kadis Pendidikan saya menyampaikan orang tua siswa dan guru, kita melakukan proses pembelajaran di rumah,” ungkap Muhyiddin.
Alasannya, tambah mantan Kadis Sosial Makassar itu, karena Pemkot Makassar dan ahli waris akan melakukan pertemuan terlebih dahulu.
Kabid Sekolah Dasar Disdik Makassar Muhammad Aris menguatkan penegasan Muhyiddin. Menurut Aris, pekan ini tidak ada proses belajar secara tatap muka di sekolah.
“Tetap ada proses pembelajaran, tapi pelaksanaannya daring. Mudah-mudahan pekan depan, aktivitas belajar di sekolah sudah bida berjalan normal kembali,” kata Aris.

Kuasa hukum ahli waris Munir Mangkana, meminta Pemerintah kota (Pemkot) Makassar melakukan ganti rugi sebesar Rp14 miliar atas pembukaan segel tersebut. “Tentu nilainya sesuai NJOP, 8.100 meter, kurang lebih Rp1,5 juta per meter. Kurang lebih Rp14 miliar,” jelasnya.
Pihaknya akan menutup sementara sekolah tersebut dalam waktu tiga hari ke depan. Jika dalam waktu tersebut Pemkot tidak melakukan ganti rugi, maka pihaknya akan mengambil tindakan penutupan.
“Kami tetap pasang itu sambil menunggu hasil diskusi para ahli waris. Kalau memang tidak ada niat baik dari Pemkot kami akan tutup,” cetusnya.
Menurut Munir, ahli waris telah memenangkan hak atas kepemilikan lahan tersebut melalui putusan MA. Namun, Pemkot Makassar telah melakukan PK untuk memberikan bukti baru. “Lahan ini sudah dimenangkan melalui putusan MA. Melakukan PK itu (Pemkot), berarti melakukan upaya hukum kembali,” jelasnya. (rhm)

