pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Tak Bisa Tertibkan APS di Luar Masa Kampanye

BKM/IST MENERIMA ASPIRASI--Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin didampingi Yusnaeni Kordiv Penanganan Pelanggaran menerima aspirasi dari aksi para pemerhati lingkungan yang menyoal APK merusak pohon.

MAROS, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa didatangi sejumlah pengunjukrasa yang mengaku dari Komite Rakyat Demokrat dan gabungan pemerhati lingkungan, di kantor Bawaslu Gowa di Jl Andi Mallombasang, Kamis (18/7).
Para pengunjukrasa meminta Bawaslu untuk tegas terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang mulai marak terpajang di batang-batang pohon di pinggir jalan dan hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.

Pemasangan APS para bakal calon bupati yang terpaku di batang pohon dinilai pengunjukrasa telah merusak lingkungan.
Bawaslu Gowa pun menyikapi ringan lantaran dinilai protes pengunjukrasa yang meminta baliho-baliho calon yang tertempel di pohon diturunkan.
Menurut Bawaslu, APS APS itu tidak masuk dalam rana penertiban disebabkan bukan masa kampanye.
Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin mengkau hanya bisa menertibkan APS ketika itu berada pada masa kampanye.

“Jika bukan dalam masa kampanye maka kewenangan menurunkan APS ini serta baliho dan banner lainnya adalah ditangan instansi pemerintah yang menanganinya. Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum soal Pilkada namun untuk menertibkan APS yang merusak pohon saat ini merupakan diluar kewenangan Bawaslu. Di luar masa kampanye, penindakan penurunan APS bukan kewenangan Bawaslu melainkan instansi lain, ” kata Saparuddin.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni menambahkan bila pihaknya baru dapat menindaki pemasangan APS yang diindikasi melanggar hanya pada tahapan masa kampanye 25 September hingga 23 November.

“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas, Bawaslu belum bisa lakukan hal tersebut, karena saat ini Bawaslu tidak mempunyai kewenangan tersebut. sebab bukan tahapan masa kampanye. Namun kami tetap melakukan identifikasi dan mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian pengunjukrasa,” kata Yusnaeni.
Terpisah, Bawaslu Maros telah menggelar dialog publik tematik, di Aula Warkop Bagas Maros dengan tema “Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024”. Sejumlah pemateri dihadirkan, yakni mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Djufri, dan Ketua Bawaslu Maros Sufirman.

Muhammad Djufri menekankan pentingnya pembatasan masa kampanye serta penindakan pelanggaran oleh Bawaslu. “Jika calon sudah mendaftar di KPU dan melakukan pelanggaran, Bawaslu seharusnya bisa menindak meskipun mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi,” tegasnya.
Dia juga menyoroti aturan terkait APS yang menurutnya tidak boleh dipasang di jalan protokol, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah. “Pemasangan APS harus memperhatikan keindahan tata kota dan tidak mengganggu pengguna jalan,” sebutnya.
Tidak hanya itu kata dia, pembatasan kampanye di media cetak dan elektronik juga menjadi perhatian. Apalagi dalam Undang-Undang membatasi kampanye di media hanya selama 21 hari. Namun kata Djufri, praktiknya diapangan iklan calon kepala daerah sudah muncul sebelum masa kampanye dimulai. “Makanya menekankan perlunya kerjasama antara Komisi Penyiaran dan Bawaslu untuk mengantisipasi pelanggaran ini, meskipun tindakan hanya bisa dikenakan pada pasangan calon, bukan medianya. Dia juga menyoroti ketidaksesuaian antara laporan dana kampanye partai politik dengan kegiatan kampanye yang dilakukan.(sar-ari/rif/c)



×


Bawaslu Tak Bisa Tertibkan APS di Luar Masa Kampanye

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link